Tiga Jenderal Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden Ri, Ada Nama Listyo Sigit Prabowo
Diterbitkan Selasa, 3 November, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, serta dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu nama yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dalam pemberitaan disebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin.
DIDUGA SADAP NOMOR TELEPON PRESIDEN PRABOWO
Dalam keterangannya, Kabareskrim mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya Presiden, dugaan penyadapan tersebut juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik menduga kegiatan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, apabila penyadapan dilakukan tanpa kewenangan, tanpa dasar hukum, serta di luar kepentingan penegakan hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, khususnya terkait perlindungan privasi, keamanan komunikasi, dan integritas sistem elektronik.
DIDUGA HAPUS JEJAK DIGITAL PADA OKTOBER 2026
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas elektronik pada Oktober 2026.
Penghapusan log tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena data elektronik dapat berfungsi sebagai alat bukti untuk mengungkap aktivitas, waktu, metode, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindakan penyadapan.
Penyidik perlu mengungkap apakah penghapusan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas, menghambat proses penyidikan, atau memiliki tujuan lain yang berkaitan dengan perkara.
TIGA TERSANGKA DITAHAN DI RUTAN MABES POLRI
Dalam perkembangan berikutnya, Polri memastikan ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (3/11/2026) malam.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
KASUS MENJADI PERHATIAN PUBLIK
Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana yang diungkap bukan hanya berkaitan dengan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, melainkan juga dugaan pemantauan komunikasi sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
BACA JUGA:
Kapolri Listyo Sigit Ngaku Sudah Tahu Penggantinya: Bursa 5 Nama Jenderal Bintang 3 Menguat
Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan, batas kewenangan aparat, perlindungan data elektronik, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Publik kini menantikan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengungkapan pihak-pihak yang terlibat, alat yang digunakan, cakupan penyadapan, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Polri diharapkan dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin seluruh hak hukum para tersangka.***
