NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketika Jabatan Jadi Senjata, Intimidasi Bisa Membunuh Perlahan: Mengangkat 2 Kisah Dari TTU Dan Semarang

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 8 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha terus berlanjut. Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa 45 saksi dan 5 ahli. Sementara BKD DPRD TTU menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada 3 anggota DPRD yang diduga terlibat.

dr. Icha, 27 tahun, ditemukan meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026). Keluarga meyakini ada benang merah erat antara kepergiannya dengan tekanan yang ia alami 13 hari sebelumnya saat menangani pasien gigitan ular di IGD RSU Leona, TTU.

Update Penyidikan: Naik ke Tahap Penyidikan
Pada Kamis (23/7/2026), Polda NTT resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan hingga Kamis (6/8/2026) penyidik telah:
1. Memeriksa 45 orang saksi – keluarga, nakes RSU Leona & RSUD Kefamenanu, pasien, Ketua IDI TTU, Ketua DPRD TTU
2. Memintai keterangan 5 saksi ahli – Ahli Hukum Pidana, Psikologi, Viktimologi & Kriminologi, Bahasa, dan Grafologi. Salah satunya dr. Tri Maharani, ahli toksikologi gigitan ular.

dr. Tri dicecar 30-40 pertanyaan soal konsultasi medis 13 Juni. Penyidik juga meminta salinan chat WhatsApp dr. Icha sebagai alat bukti.

“Dari 3 pedoman: WHO 2016, Kemenkes 2023, dan Pedoman Keracunan 2025, tidak ditemukan penyimpangan dalam tata laksana medis yang dilakukan dr. Icha,” tegas dr. Tri.

Penyidik juga telah memeriksa 4 orang terlapor:
1. Therensius Lazakar – Anggota DPRD TTU Fraksi Golkar
2. Norbertus Tubani – Anggota DPRD TTU Fraksi PKB
3. Veronika Lake – Anggota DPRD TTU Fraksi PDIP
4. Maria Mathildis Sau – ASN Dokter Hewan Dinas Peternakan TTU

“Setelah hasil uji laboratorium diterima, kami akan merampungkan penyidikan dan menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum,” kata Kombes Ricardo.

Sanksi Etik: 3 Anggota DPRD Diberhentikan Sementara
Pada Rabu (29/7/2026), Badan Kehormatan DPRD TTU membacakan putusan sidang etik.

Wakil Ketua BKD Hubertus Kun Bana menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada:
1. Therenzius Lazakar, SE – Fraksi Golkar, Komisi I
2. Norbertus Tubani, S.Sos – Fraksi PKB, Ketua Komisi III
3. Veronika Lake, S.ST., MM – Fraksi PDIP, Sekretaris Komisi III

BKD menilai ketiganya melanggar Peraturan DPRD TTU No.2/2024 tentang Kode Etik: Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 29 huruf g tentang larangan memanfaatkan jabatan.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban menjaga citra, martabat, kehormatan dan kepercayaan lembaga,” tegas Hubertus.

Meski diberhentikan sementara, ketiganya masih menerima hak keuangan dan berhak rehabilitasi jika tak terbukti bersalah secara hukum.

13 Juni: Kronologi Tekanan di IGD RSU Leona
Sekitar pukul 17.00 WITA, pasien keponakan Therensius Lazakar masuk IGD RSU Leona karena gigitan ular hijau.

Selama berjam-jam dr. Icha mendapat tekanan dari 3 anggota DPRD agar segera diberi serum antibisa. Padahal berdasarkan konsultasi dengan dr. Tri Maharani, pasien hanya fase lokal. Pemberian serum justru berisiko syok anafilaktik.

“Dia bilang, ‘aku dibentak-bentak dan dimarah-marahi’. Aku ditanyain nama lengkap. Takut, Dok,” kenang dr. Tri menirukan dr. Icha.

Gabriel Pakaenoni, ayah dr. Icha, menyebut anaknya ditunjuk, dibentak, bahkan diancam “bisa dibekukan praktiknya”. Namun dr. Icha tetap jalani SOP “dengan cucuran air mata”.

Dari Depresi hingga Kepergian
14 Juni*: dr. Icha diagnosis depresi berat. Rawat inap 15-21 Juni.
23 Juni: Pulang ke Kupang. Sempat cerita takut disebut “dokter bodoh”.
26 Juni: Ditemukan meninggal dunia di rumah Baumata, Kupang.
29 Juni: Pemakaman dihadiri ribuan pelayat, IDI, dan otoritas kesehatan.

Laporan resmi ke Polda NTT dilayangkan keluarga pada 3 Juli 2026.

“Intimidasi Itu Nyata” – Tuntutan Aturan Perlindungan
dr. Ronald Melviano, IDI Kupang menyebut ini fenomena gunung es. “Rata-rata anggota dapat intimidasi. Bukan hanya dari DPR. Bisa pejabat. Intimidasi itu nyata.”

dr. Tri Maharani mendorong pemerintah buat Peraturan Menteri Kesehatan turunan UU Kesehatan 2023. “Yang sekarang tidak secara real memberi sanksi pada perundungan verbal.”

PP PDUI bahkan menyurati Presiden Prabowo dengan 7 tuntutan, termasuk sistem nasional perlindungan nakes dan pernyataan resmi Presiden.

Saat dikonfirmasi, Kabiro KIP Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan: “Nanti kami sampaikan tanggapan resmi setelah hasil investigasi.”

Suara Keluarga
“Perjuangan ini bukan untuk Icha saja. Berikan rasa aman bagi semua tenaga kesehatan: dokter, bidan, perawat. Tanpa intervensi siapapun,” kata Gabriel didampingi Tiara.

Siapa dr. Icha?
Lahir Cirebon, 21 Juli 1998. Lulus FK Undana 2020. Mengabdi 2 tahun di Puskesmas TTU. Dikenal lembut dan “melayani dengan cinta”.

BACA JUGA:

Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor

MA Kuatkan Vonis 4 Tahun, Intimidasi di PPDS Undip Berujung Fatal: Pelajaran dari Kasus dr. Risma

Mahkamah Agung resmi menguatkan vonis 4 tahun penjara bagi pelaku pemerasan di lingkungan PPDS Anestesi UNDIP. Putusan ini menjadi titik akhir hukum, sekaligus pengingat keras bahwa intimidasi di dunia pendidikan kedokteran bisa berakibat fatal seperti yang dialami dr. Aulia Risma Lestari atau dr. Risma.

Almarhumah dr. Aulia Risma Lestari meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 di Semarang, Jawa Tengah. Jenazah beliau dimakamkan di kampung halamannya di Kota Tegal, Jawa Tengah

MA Tolak Kasasi, Vonis 4 Tahun Tetap Berlaku
Pada 14 Mei 2026, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 menolak kasasi dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med, dosen FK UNDIP.

Dengan demikian, hukuman 4 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

Dalam klaster yang sama, dr. Zara Yupita Azra dan Sri Maryani juga divonis 9 bulan penjara. Putusan PT Jateng pada 19 November 2025 sebelumnya telah menguatkan vonis PN Semarang Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg tanggal 1 Oktober 2025.

Perkara ini merupakan tindak lanjut investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro KIP Kemenkes, Aji Muhawarman, Kamis (14/5).

Kasus ini mencuat setelah keluarga dr. Risma resmi melapor ke Polda Jateng pada 4 September 2024.

Kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad, menyebut keluarga menyerahkan bukti kuat berupa chat WhatsApp dan buku rekening.

“Karena sudah ada indikasi ada korban-korban yang tidak berani mengadu,” kata Misyal.

Keluarga juga mengungkap dr. Risma bekerja hampir 24 jam sehari selama PPDS di RSUP Dr. Kariadi. Pengaduan ke Prodi sejak 2022 disebut tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak Undip.

Beban Kerja Ekstrem dan Dugaan Perundungan
Pengakuan di media sosial X menyebutkan jam kerja PPDS Anestesi Undip dimulai 06.00 WIB hingga 03.00 WIB keesokan hari, dengan beban 120 pasien operasi per hari.

Pola ini disebut “keunggulan” karena jam terbang tinggi. Namun pakar menilai ini memicu kelelahan kronis, stres, dan gangguan kesehatan mental.

Perwakilan Prodi Anestesi Undip, Utami, menyatakan pihak prodi memantau aktif perkembangan kesehatan peserta didik. Utami juga mengungkap dr. Risma sempat ingin mundur, namun urung karena terikat beasiswa.

Undip mengklaim telah menerapkan gerakan zero bullying sejak 1 Agustus 2023 yang dipantau Tim Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual FK Undip.

Kemenkes: Investigasi dan Penghentian Sementara PPDS
Kemenkes bergerak cepat. Tim Itjen Kemenkes turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi dugaan perundungan.

“Kemenkes tidak bisa lepas tangan meskipun PPDS program Undip, karena korban menjalani pendidikan di RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes,” kata Kepala Biro KIP Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, 15 Agustus 2024.

Imbasnya, Kemenkes menginstruksikan penghentian sementara kegiatan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi untuk memberi ruang investigasi tanpa intervensi. Kemenkes juga berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan Dekan FK Undip.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik,” tegas Aji Muhawarman.

Mengapa Intimidasi Bisa Fatal?
Psikolog dan IDI menyoroti 3 faktor pemicu:
1. Beban kerja ekstrem: Kurang tidur + tanggung jawab nyawa pasien
2. Budaya senioritas: Korban takut melapor, khawatir dicap lemah/gagal
3. Ikatan sistemik: Beasiswa/ikatan dinas membuat peserta “terjebak”

Kombinasi ini dapat memicu depresi berat hingga tindakan putus asa jika tidak ada sistem perlindungan.

Seruan: Dari Vonis ke Pencegahan Sistemik
Vonis MA adalah babak akhir hukum pidana. Tapi PR besar ada di pencegahan.

“Zero bullying harus lebih dari slogan. Harus ada kanal lapor aman, sanksi tegas, pendampingan psikologis, dan batas jam kerja manusiawi,” kata pengamat pendidikan kedokteran.

Kemenkes menegaskan akan mengevaluasi seluruh sistem PPDS di Indonesia agar kasus serupa tidak terulang.

BUTUH BANTUAN?
Jika Anda tenaga kesehatan mengalami tekanan:
1. Hubungi psikolog/psikiater di Puskesmas/RS terdekat
2. Call Center Kemenkes 119 ext 8
3. BISA Helpline WA: 0811-3855-472
4. Situs: Emotional Health For All

Intimidasi bukan budaya. Melapor adalah keberanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved