Jadi pertanyaan, Baru Tiga Tahun Di Bangun Dengan Dana Sekitar 7 Milyar, Puskesmas Negeri Lama Direhab Lagi!
Diterbitkan Jumat, 6 November, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Bangunan Puskesmas Negeri Lama yang baru dibangun dengan anggaran sekitar Rp 7,33 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan belum mengalami kerusakan, entah kenapa kini dibongkar dan direhab kembali dengan anggaran sekitar Rp 1,89 Miliar.
Berdasarkan pantauan NKRIPOST.CO di lokasi, Kamis (5/11/2026), gedung Puskesmas Negeri Lama kini dipagari seng merah dan sedang dalam tahap pembongkaran dan rehabilitasi.
Papan proyek yang terpasang di depan gedung menyebutkan secara jelas, Nama Pekerjaan, Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain Berupa Rehab/Perawatan Puskesmas Negeri Lama Dukungan Pengembangan Rumah Sakit Unggulan dan Pemenuhan SPA (Rehabilitasi Puskesmas Rawat Inap Plus Layanan Spesialistik Sumut Berkah)
Lokasi, Puskesmas Negeri Lama.Sumber Dana, APBD TA. 2026.Nilai Kontrak, Rp. 1.897.840.260.Nomor SPMK, 000.3.3/3412/DINKES/IX/2026.Waktu Pelaksanaan,120 Hari Kalender. Tanggal Mulai,01 September 2026,Tanggal Selesai,29 Desember 2026.Pelaksana, CV. Pahala Berjaya.Konsultan Pengawas, CV. Yasha Architect Young
Sementara data SIRUP LKPP sirup.inaproc.id Tahun 2023 yang diperoleh redaksi menunjukkan, Puskesmas Negeri Lama sebelumnya sudah mendapatkan paket Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama (DAK), dengan Kode RUP 40572932.Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, dengan Total Pagu Rp 7.330.000.000, dan jadwal pelaksanaan kontrak Juni 2023 sampai Desember 2023.
Artinya, dalam kurun waktu hanya tiga tahun, gedung yang sama sudah dua kali menyerap anggaran miliaran rupiah.
Anehnya, rehabilitasi itu disebut-sebut karena ruangan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, sehingga perlu ditambah lima kamar ruang rawat inap guna mengantisipasi membludaknya pasien rujukan yang datang ke Rumah Sakit.
Seperti yang dikatakan kepala Puskesmas Negeri Lama kepada wartawan melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (5/11/2026),
“2023,,,tapi ruangan tidak sesuai Permenkes 24, jadi di rehab dan di tambah rawat inap 5 kamar lengkap dengan fasilitas, untuk mengurangi membludak nya pasien rujukan ke RS” ujarnya.
Alasan tersebut dipertanyakan masyarakat. Padahal, kalau hanya untuk membangun tiga sampai lima ruang rawat inap baru, masih ada areal kosong di sekitar Puskesmas tersebut yang bisa dimanfaatkan tanpa harus membongkar gedung utama yang masih bagus.
Selain itu, ada juga bangunan rawat inap lainnya di Puskesmas Negeri Lama yang justru butuh perbaikan karena bangunannya sudah cukup lama dan belum mendapat perbaikan. Namun bangunan lama itu tidak disentuh, justru gedung baru yang masih kokoh yang dibongkar.
Merujuk pada peraturan perundang-undangan, merehabilitasi bangunan yang baru dibangun tiga tahun lalu dan belum mengalami kerusakan bisa berpotensi merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Pasal 3 ayat (1),Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
BACA JUGA:
Anggaran PMT Penderita TNC Rp 80 JutabDi Dinkes Labuhanbatu Di Pertanyakan
Prinsip efisien, ekonomis, dan efektif inilah yang dipertanyakan. Apakah membongkar gedung Rp 7,33 Miliar yang baru berusia 3 tahun sudah memenuhi asas efisiensi?
Sedangkan di Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Puskesmas,
Mengatur standar ruang dan sarana prasarana Puskesmas Rawat Inap. Namun Permenkes ini tidak mewajibkan pembongkaran gedung yang masih layak fungsi, melainkan mengatur pemenuhan standar melalui penambahan atau optimalisasi ruang yang ada.
Masyarakat Bilah Hilir mendesak Dinas Kesehatan sebagai pemilik proyek APBD TA 2026 untuk membuka secara transparan, hasil kajian teknis kerusakan gedung hasil renovasi 2023.Dokume Detailed Engineering Design (DED). penambahan 5 ruang rawat inap.Alasan tidak memilih membangun di lahan kosong atau memperbaiki bangunan rawat inap lama
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait urgensi pembongkaran gedung Puskesmas Negeri Lama.
NKRIPOST.CO masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yakni wartawan harus bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak terkait.(ACD)
