HGU PT Perkebunan Milano Cabang Dua Desa Sei Nahodaris Panai Tengah Terancam Tak Bisa Terbit, Wajib Plasma 20℅ Syarat Mutlak Yang Tak Bisa Ditawar
Diterbitkan Kamis, 5 November, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit atas nama PT Perkebunan Milano Cabang Dua di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, dipastikan tidak bisa diterbitkan sampai saat ini jika merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HGU perkebunan kelapa sawit.
Pasalnya, salah satu persyaratan mutlak untuk mendapatkan HGU perkebunan kelapa sawit adalah wajib memiliki plasma perkebunan atau sudah memberikan pola kemitraan kepada petani/kelompok tani sebagai pengganti plasma.Tanpa itu, HGU tidak bisa diproses.
Persyaratan jelas dan tegas diamanatkan dalam peraturan berikut, yang menyatakan salah satu persyaratan mutlak yang tidak bisa ditawar adalah kewajiban plasma:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan – Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2),”Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya dengan luas paling sedikit 250 hektare wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari luas areal tersebut”.
Pasal 58 ayat (3), Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk kemitraan lainnya yang disepakati.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah – Pasal 27 ayat (1) huruf i. “Pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan”.
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 jo. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 – Pasal 11 ayat (1),”Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B dengan luas 250 hektare atau lebih wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan”
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar – Pasal 3 dan Pasal 10.”Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dapat dikonversi dalam bentuk pola kemitraan produktif berupa kemitraan penyediaan sarana produksi, kemitraan pengelolaan, kemitraan pemasaran, atau pendanaan melalui dana bagi hasil/kredit, yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang disahkan oleh Bupati/Walikota”
Artinya, jika tidak ada fisik plasma, perusahaan wajib menunjukkan akta perjanjian kemitraan dengan petani/kelompok tani binaan yang sah dan telah berjalan, bukan hanya janji.
5. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah – Pasal 64 ayat (2) huruf j dan Pasal 74.Pemohon HGU baru wajib melampirkan pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% yang dibuat dalam akta notaris, dan bukti pelaksanaan penilaian kelas kebun serta bukti pelaksanaan kemitraan.
Bukti bahwa PT Perkebunan Milano Cabang Dua belum memiliki plasma perkebunan maupun pola kemitraan petani/kelompok tani sudah pernah diungkapkan sendiri oleh Manajer Kebun PT Perkebunan Milano Cabang Dua kepada wartawan.
Pengakuan tersebut memperkuat fakta bahwa hingga kini perusahaan tersebut belum memenuhi salah satu syarat paling mendasar untuk pengajuan HGU.
Dengan luas penguasaan yang mencapai ratusan hektare, seharusnya perusahaan telah menyediakan minimal 20% untuk masyarakat sekitar Desa Sei Nahodaris. Jika tidak, maka berkas permohonan HGU-nya tidak memenuhi syarat yuridis.
BACA JUGA:
Jika merujuk pada kelima peraturan di atas, maka HGU PT Perkebunan Milano Cabang Dua Desa Sei Nahodaris tidak bisa diterbitkan.
Jadi, kalau ada perkebunan kelapa sawit yang terbit HGU-nya tetapi belum memiliki plasma perkebunan maupun pola kemitraan kepada petani/kelompok tani, maka patut dicurigai ada dugaan maladministrasi dalam proses penerbitannya.
Sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, oknum pejabat yang berwenang menerbitkan HGU yang tidak memenuhi syarat plasma 20% tersebut perlu dilakukan penyelidikan oleh aparat pengawas internal dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap apa dasar hukum terbitnya HGU dimaksud, apakah telah sesuai dengan Pasal 27 PP 18/2021 dan Pasal 58 UU 39/2014 atau tidak.
Publik di Panai Tengah kini menunggu transparansi dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perkebunan Labuhanbatu untuk membuka apakah PT Perkebunan Milano Cabang Dua telah menyerahkan bukti akta notaris plasma 20% atau perjanjian kemitraan yang sah sebagai syarat mutlak HGU.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Perkebunan Milano Cabang Dua belum memberikan tanggapan resmi terkait bukti pelaksanaan plasma maupun kemitraan. (ACD)
