Kasus dr. Icha: Ahli Hukum Undana Minta BK DPRD TTU Tunda Sidang Etik 3 Anggota Dewan, Ini Alasannya!
Diterbitkan Selasa, 28 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KUPANG – Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Deddy Manafe, S.H., M.Hum., meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 3 anggota DPRD TTU yang namanya dikaitkan dengan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha.
Permintaan itu disampaikan Deddy kepada media di Kupang, Senin (27/7/2026), dengan alasan agar tidak terjadi benturan antara putusan etik dengan putusan pidana.
Deddy merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur asas prioritas proses pidana.
“Ketika suatu perkara pidana sedang berjalan, maka proses pidana harus didahulukan karena hasilnya akan menjadi dasar bagi proses hukum lainnya,” ujar Deddy.
Menurutnya, perlu dibedakan jelas antara:
1. Pelanggaran Kode Etik – Berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedewanan
2. Dugaan Tindak Pidana – Yang saat ini sedang dalam proses penyidikan
“Jika suatu perbuatan telah masuk dalam proses penyidikan, maka pemeriksaan etik sebaiknya ditunda agar tidak menimbulkan putusan yang bertentangan dengan hasil peradilan pidana,” tegasnya.
Deddy mengingatkan risiko besar jika BK DPRD TTU terburu-buru menjatuhkan sanksi.
“Apabila BK DPRD lebih dahulu menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian atau PAW, sementara kemudian pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka akan muncul persoalan hukum terkait pemulihan hak dan kedudukan anggota DPRD tersebut,” jelasnya.
Sanksi PAW atau pemberhentian yang sudah dijalankan akan sulit dikembalikan jika terbukti di pengadilan yang bersangkutan tidak bersalah.
Deddy juga meluruskan soal pemanggilan sebagai saksi dalam penyidikan pidana.
“Seseorang yang dipanggil sebagai saksi masih menjalankan kewajiban hukum sebagai warga negara. Status sebagai saksi tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi etik,” katanya.
Ia mencontohkan, Ketua DPRD TTU maupun Bupati TTU juga berpotensi dipanggil sebagai saksi dalam perkara dr. Icha.
“Kalau hanya dipanggil sebagai saksi lalu dikenai sanksi etik, maka semua pejabat yang dipanggil sebagai saksi harus diperlakukan sama. Padahal status saksi belum menunjukkan adanya kesalahan pidana,” tegas Deddy.
Karena itu, Deddy berharap BK DPRD TTU mengedepankan asas kehati-hatian dan menunda proses pemeriksaan etik sampai ada kepastian status hukum dari proses pidana yang berjalan.
“Tunggu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Baru kemudian BK bisa menilai apakah ada pelanggaran kode etik yang berdiri sendiri atau tidak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD TTU belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penundaan tersebut.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Naik Ke Penyidikan: 35 Saksi Dan 5 Ahli Diperiksa, 4 Terlapor Termasuk 3 Anggota DPRD TTU
SEKILAS KASUS dr. ICHA
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan itu diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026) dan menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., mengatakan peningkatan status dilakukan setelah penyelidikan berjalan beberapa pekan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono, Kamis (23/7/2026).
Sebelum keputusan itu, penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan meminta keterangan ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
“Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. telah bekerja secara intensif.
Selama penyelidikan, penyidik memeriksa:
1. 35 orang saksi – mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien yang ada di lokasi saat dugaan intimidasi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
2. 4 orang terlapor – terdiri dari 3 anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
3. 5 orang ahli – meliputi Ahli Hukum Pidana, Ahli Bahasa, Ahli Psikologi, Ahli Viktimologi dan Kriminologi, serta Ahli Grafologi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Sigit.
BACA JUGA:
Polda NTT Minta Warga Bantu Ungkap Kasus Kematian Dokter Icha, Kombes Pol. Henry: Kami Buka Ruang bagi Masyarakat yang Memiliki Informasi Bantu Proses Penyelidikan
Dengan naiknya status, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan sesuai KUHAP.
“Tahap penyidikan akan diikuti dengan pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan, serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegas Sigit.
Ia memastikan Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA:
3 Anggota DPRD TTU Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi yang Menimpa dr. Icha
KRONOLOGI PENANGANAN KASUS
Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang. Pembentukan tim gabungan bertujuan agar penanganan perkara berlangsung secara komprehensif dan profesional.
Dengan peningkatan status ke penyidikan, Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam perkara yang menyita perhatian publik NTT ini.***
BACA JUGA:
Kadernya Diduga Jadi Penyebab Kasus Tewasnya Dokter Icha, Golkar dan PKB Angkat Bicara!
Veronika Lake, Anggota DPRD TTU Buka Suara Soal Namanya Ikut Disebut Di Kasus Kematian Dokter Icha
Kemenkes Dukung Upaya Hukum Keluarga Dokter Icha Mencari Keadilan Misteri Kasus Kematian
Keluarga Mendiang Dokter Icha Laporkan 3 Anggota DPRD TTU Ke Polda NTT
AIPKI Soroti Kematian Dokter Icha: Desak Sistem Perlindungan dan Penguatan Mental Dokter
