Polda NTT Minta Warga Bantu Ungkap Kasus Kematian Dokter Icha, Kombes Pol. Henry: Kami Buka Ruang bagi Masyarakat yang Memiliki Informasi Bantu Proses Penyelidikan
Diterbitkan Sabtu, 4 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST NTT – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki laporan keluarga mendiang dokter (dr.) Icha terkait dugaan tindak pidana intimidasi yang telah diterima secara resmi dan kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, NTT, Sabtu (4/7) mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
“Laporan dari keluarga almarhumah telah kami terima secara resmi. Setelah dilakukan registrasi di SPKT, penanganannya langsung ditindaklanjuti oleh Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra dikutip Antara, Sabtu, (4/7).
Ia menjelaskan saat proses pelaporan berlangsung, keluarga almarhumah mendapat pendampingan dari Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT bersama Kepala SPKT Polda NTT untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan laporan berjalan sesuai prosedur.
Menurut Henry, penyelidik akan melakukan langkah-langkah awal berupa meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mengumpulkan informasi serta mendalami alat bukti yang berkaitan dengan laporan.
“Seluruh informasi yang disampaikan pelapor akan didalami melalui proses penyelidikan. Penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.
“Komitmen kami adalah menangani setiap laporan secara transparan dan akuntabel. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Semua pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum dan setiap proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Henry juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, ia mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar atau memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikan keterangannya kepada penyelidik guna membantu proses penyelidikan.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan. Setiap keterangan yang disampaikan akan diverifikasi dan dijadikan bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dukungan masyarakat sangat penting agar fakta-fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara utuh,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kasus Meninggalnya Dokter Icha, PP PDUI Surati Prabowo: Ajukan 7 Tuntutan Minta Presiden Turun Tangan!
Sementara, Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon mengatakan dalam penanganan awal perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Namun pasal tersebut masih digunakan sebagai dasar awal penyelidikan,” ujar dia.
Penyidik, lanjut dia, akan bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menelusuri jejak digital melalui metode scientific crime investigation.
“Barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, maupun bukti elektronik akan kami amankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Samuel.
BACA JUGA:
Keluarga Mendiang Dokter Icha Laporkan 3 Anggota DPRD TTU Ke Polda NTT
Diberitakan sebelumnya, Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Icha (27), tenaga medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Desa Baumata Barat, Kecamatan Taibenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Paman dr Icha, Fabianus Banase mengatakan, saat kejadian dokter berusia 27 tahun itu di rumah bersama dua adiknya. Sementara sang ayah sedang berada di kebun, sedangkan ibunya masih bekerja.
Kemudian, salah satu adiknya yang juga berprofesi sebagai dokter naik ke lantai dua rumah. Namun setibanya di atas, ia menemukan dr Icha sudah dalam kondisi tergantung.
“Berdasarkan perkiraan keluarga, dr Icha telah meninggal sekitar 20 menit sebelum ditemukan,” ujar Fabianus.
Setelah itu, jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani pemeriksaan luar.
Pihak keluarga menduga dokter Icha mengalami depresi berat setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU terkait penanganan seorang pasien yang mengalami gigitan ular hijau. Pasien itu disebut merupakan keponakan salah satu anggota DPRD.
BACA JUGA:
Veronika Lake, Anggota DPRD TTU Buka Suara Soal Namanya Ikut Disebut Di Kasus Kematian Dokter Icha
Paman korban, Fabi Banase, mengatakan ketiga anggota DPRD yang disebut keluarga adalah Veronika Lake dari PDI Perjuangan, Teres Lasaka dari Partai Golkar, dan Nobertu Bani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Fabi, saat mendatangi unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dua dari tiga anggota DPRD tersebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Mereka dalam keadaan mabuk pada saat masuk ke UGD itu,” katanya. Sabtu (27/6/2026).
Fabi menjelaskan, kondisi psikologis dokter Icha terus memburuk setelah peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang disampaikan keluarga, korban didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik dan sebelumnya sempat melakukan percobaan bunuh diri.
“Pada Rabu (23/6/2026) setelah almarhum dari Kefamenanu, hasil pemeriksaan kesehatan di Klinik Utama Dewantara, almarhum mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik hingga melakukan percobaan bunuh diri,” ungkapnya.
Keluarga juga menyebut dokter Icha sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Leona Kefamenanu akibat tekanan psikologis yang dialaminya. Atas peristiwa tersebut, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum karena menduga terdapat unsur ancaman dan intimidasi terhadap korban.
“Ini ada unsur ancaman dan intimidasi karena salah satu anggota DPRD itu ngotot dan bilang ke almarhum, ‘kau akan ketemu saya di Komisi III’,” ujar Fabi.
Keluarga berharap ketua DPRD Kabupaten TTU dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengambil sikap atas peristiwa tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU yang disebutkan oleh pihak keluarga maupun dari pimpinan DPRD TTU terkait tuduhan tersebut.***
