AIPKI Soroti Kematian Dokter Icha: Desak Sistem Perlindungan dan Penguatan Mental Dokter
Diterbitkan Minggu, 19 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menyoroti kasus dugaan intimidasi yang menimpa dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha (27) di RSU Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Dokter Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026 diduga akibat tekanan berat setelah mengalami perundungan.
AIPKI mendorong pemerintah segera membangun sistem yang menjamin keamanan tenaga medis, sekaligus memperkuat ketahanan mental dokter dan mahasiswa kedokteran.
Anggota AIPKI sekaligus Dekan FK UI, Prof. Dr. dr. Anna Rozaliyani, Sp.P(K), mengatakan kondisi dokter saat ini tidak dalam keadaan baik.
“Dokter sebagai manusia memiliki keterbatasan. Mereka ingin diperlakukan dengan baik. Karena urusan kesehatan atau urusan bagaimana menyehatkan masyarakat itu bukan hanya tugas dokter,” kata Anna di FK UI, Sabtu 18/7/2026.
Anna mendorong pemerintah memiliki sistem perlindungan yang jelas. Di sisi lain, AIPKI berupaya membekali dokter dan mahasiswa dengan ketahanan mental yang lebih kuat.
“Keselamatan pasien itu adalah konsen kami semua,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat memberikan dukungan dan empati agar mutu layanan kesehatan meningkat.
Ketua Umum AIPKI, Prof. Dr. dr. Wisnu Barlianto, Sp.A(K), menambahkan pembekalan di fakultas kedokteran harus mencakup kesiapan menghadapi permasalahan di lapangan, termasuk potensi konflik dengan masyarakat.
“Masalah ini merupakan ranah organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan. Meski begitu, kami meminta seluruh fakultas membekali mahasiswa supaya betul-betul siap dalam bekerja di lapangan, termasuk dalam menghadapi permasalahan di lapangan,” kata Wisnu.
BACA JUGA:
3 Anggota DPRD TTU Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi yang Menimpa dr. Icha
Kronologi: Diduga Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU
Kasus ini bermula 26 Juni 2026 saat RSU Leona kedatangan pasien gigitan ular sekitar pukul 17.00 WITA. Pasien tersebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota DPRD TTU.
Sebelumnya pasien sudah 5 jam dirawat di RSUD Kefamenanu dengan penanganan infus dan paracetamol, lalu dirujuk ke RSU Leona. dr. Icha yang bertugas di IGD menangani pasien tersebut.
Menurut keluarga, selama berjam-jam dr. Icha bekerja di bawah tekanan. Tiga anggota DPRD TTU diduga melakukan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap staf rumah sakit, termasuk dr. Icha.
Beberapa hari setelah kejadian, dr. Icha mengalami depresi berat dan sempat mendapat perawatan intensif karena kesehatan mental. Ia kemudian mengakhiri hidupnya dan meninggalkan surat yang menceritakan tekanan yang dialaminya selama bertugas.
Tim Investigasi Kementerian Kesehatan menemukan 3 poin utama:
- Adanya dugaan kekerasan verbal dan intimidasi oleh masyarakat kepada dr. Icha.
- Penanganan luka gigitan ular di RSUD Kefamenanu dan RSU Leona sudah sesuai prosedur. Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menegaskan pemberian Serum Anti-Bisa Ular (SABU) harus sesuai indikasi dan SOP karena berisiko membahayakan pasien jika tidak tepat.
- Koordinasi tidak berjalan antara fasyankes, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan perlindungan nakes.
“Pada saat nakes perlu dilindungi, perlu dirangkul, dan kemudian perlu dilakukan langsung intervensi. Ini tidak berjalan koordinasi. Kami melihat itu ada gap sangat besar. Justru ini yang perlu kita perbaiki ke depan,” kata Yuli.
BACA JUGA:
Kemenkes Dukung Upaya Hukum Keluarga Dokter Icha Mencari Keadilan Misteri Kasus Kematian
Kemenkes Susun Perpres Perlindungan Nakes
Yuli mengingatkan perlindungan tenaga medis dan kesehatan telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 273. Pasal itu menjamin nakes dari perlakuan tidak sesuai harkat martabat, termasuk kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Dari kejadian ini, Kemenkes meminta fasyankes dan pemda segera berani bertindak.
“Mudah-mudahan ini didengar kepada seluruh sejawat, kepada seluruh pemda, kepada seluruh fasilitas kesehatan bahwa apabila dilakukan intimidasi atau perundungan dipersilakan untuk meninggalkan layanan sementara,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah pusat sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Isi draf Perpres antara lain:
1. Mewajibkan pemda melakukan pembinaan dan pemberian sanksi kepada fasyankes sesuai tingkat pelanggaran
2. Mewajibkan rumah sakit memiliki SOP pengamanan pelayanan kegawatdaruratan
3. Mewajibkan rumah sakit punya mekanisme penanganan komplain dan penyelesaian konflik antara nakes dengan masyarakat
AIPKI menyatakan duka mendalam dan mendesak semua pihak menghentikan budaya intimidasi terhadap nakes. Organisasi profesi, pemerintah daerah, dan masyarakat diminta bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi dokter.
“Karena urusan menyehatkan masyarakat itu bukan hanya tugas dokter,” tutup Anna.***
