NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

MK: Kuota Internet Adalah Hak Milik Yang Dilindungi Konstitusi, Tak Boleh Hangus

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski masa aktif paket belum habis.

Melalui Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pasal yang diuji berbunyi:
“Pelaku usaha di bidang telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi perlakuan terhadap pelanggan, baik dalam pelayanan jasa telekomunikasi maupun tarif.”

Para pemohon menilai frasa tersebut multitafsir dan memberi celah bagi operator menerapkan kebijakan kuota hangus tanpa perlindungan bagi sisa kuota pelanggan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan inti persoalan bukan soal kuota sebagai barang atau bukan. Melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayarnya.

Menurut MK, setelah pelanggan membayar paket data, kuota internet tidak bisa dipandang sekadar fasilitas layanan. Kuota tersebut telah berubah menjadi benda tidak berwujud / _intangible property_ yang melekat hak kepemilikannya pada pengguna.

Hak itu dilindungi Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”

“Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud. Perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi,” kata Adies.

MK tidak mewajibkan semua operator menerapkan rollover atau akumulasi kuota. Namun Mahkamah menekankan operator wajib memberikan pilihan perlindungan kepada pelanggan atas sisa kuota yang belum terpakai.

Bentuk pilihannya diserahkan kepada operator, bisa berupa: perpanjangan masa aktif, migrasi sisa kuota ke paket berikutnya, atau skema lain yang disepakati.

Selain itu, MK memerintahkan operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan.

“Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” tegas Adies.

BACA JUGA:

Dua Anak Yatim Piatu Lovell dan Jovell Mencari Keadilan Ke Mahkamah Agung dan PM, Gugat Paman-Bibi Rampas Rumah Warisan di Cijantung

Dengan begitu, pelanggan bisa membuat keputusan yang sadar sebelum membeli paket data.

AMAR PUTUSAN MK
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pelaku usaha telekomunikasi memberikan perlindungan kepada pelanggan atas sisa kuota internet yang telah dibayar namun belum habis digunakan.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Permohonan ini diajukan Didi Supandi pengemudi ojol, Wahyu Triana Sari pelaku usaha kuliner daring, dan Rega Felix dosen sekaligus advokat. Mereka diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.

Para pemohon berargumen kebijakan kuota hangus merugikan konsumen, terutama pekerja dengan penghasilan tidak tetap yang tidak selalu bisa menghabiskan kuota dalam 1 masa aktif.

Dengan putusan ini, diperkirakan jutaan pelanggan operator seluler di Indonesia tidak akan lagi dirugikan akibat sisa kuota yang hangus otomatis.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved