Pansus DRPD Gowa Temukan Indikasi Korupsi Bupati Sitti Husniah Talenrang, Kopinus Desak KPK Segera Ambil Alih: Jangan Sampai Menguap
Diterbitkan Kamis, 23 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih dan menindaklanjuti temuan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran etika oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Desakan tegas itu disampaikan menyusul disahkannya Laporan Akhir Pansus Hak Angket DPRD Gowa dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/7/2026) di Kantor DPRD Gowa, Jl. Masjid Raya, Somba Opu.
Dalam laporannya, Pansus menyatakan menemukan indikasi kuat pelanggaran:
1. DUGAAN KORUPSI KICKBACK RP600 JUTA
Dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis TA 2025 senilai Rp15 Miliar. Pansus menyebut aliran dana diduga mengalir ke lingkaran dekat Bupati melalui perantara.
2. ABUSE OF POWER
Pencabutan sepihak program beasiswa S-3 Risqila dengan indikasi rekayasa dokumen _post facto_.
3. PELANGGARAN ETIKA DAN SUMPAH JABATAN
Perbuatan tercela yang berdampak destruktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami mendesak KPK untuk segera turun tangan dan mengambil alih kasus ini. Jangan sampai temuan Pansus ini menguap, hilang, dan akhirnya merugikan rakyat Gowa. Ini sudah ranah pidana, bukan lagi politik,” tegas Atyboy, Ketua Umum KOPINUS, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai Pansus DPRD telah menjalankan tugas konstitusionalnya dengan baik. Kini bola ada di tangan APH.
“Ada indikasi kerugian negara, ada bukti awal, ada keterangan saksi. KPK harus hadir agar proses hukum berjalan transparan, profesional, tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi,” lanjutnya.
KOPINUS juga mengapresiasi keberanian anggota DPRD Gowa menggunakan hak angket. Ia meminta 8 rekomendasi Pansus, khususnya pelimpahan fakta dan alat bukti ke APH, segera direalisasikan pimpinan DPRD.
BACA JUGA:
Pansus Hak Angket DPRD Gowa: Temukan Dugaan Korupsi 600 Juta Hingga Abuse Of Power, Dorong Hak Menyatakan Pendapat
Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa ke KPK: Dugaan Korupsi Proyek Rp15 Miliar dan Pungli Izin Bangunan
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Serahkan 8 Rekomendasi, Temukan Unsur Pidana Pada Bupati Sitti Husniah Talenrang, Berikut Selengkapnya!
LAKINDO SULSEL SUDAH LAPOR DULUAN KE KPK
Desakan KOPINUS menguat setelah DPW Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Sulawesi Selatan resmi melaporkan Bupati Gowa ke KPK pada Kamis (16/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Laporan dipimpin Direktur DPW LAKINDO Sulsel Rapiuddin Maddo, S.Pd.I., M.M. dan didampingi Ketua Umum FORMASI Bang Jalih Pitoeng.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat Gowa. Sudah saatnya KPK memberikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi di pemerintahan daerah,” tegas Rapiuddin.
Dalam laporan itu, LAKINDO mengungkap 2 perkara utama dengan potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah:
1. DUGAAN KORUPSI PROYEK BAJU GRATIS SEKOLAH TA 2025 Rp15 MILIAR
Diduga ada praktik “success fee” 10-15% untuk memenangkan rekanan PT Urban Retail International. Dana diduga mengalir ke pihak tertentu melalui perantara.
2. DUGAAN PUNGLI DAN GRATIFIKASI IMB
Diduga menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa. Ada pola pungutan di luar ketentuan.
Laporan dilengkapi dokumen, keterangan saksi, dan bukti yang juga terungkap di sidang Pansus. LAKINDO telah menerima tanda terima resmi dari KPK dan meminta statusnya segera naik ke tahap penyelidikan.
“Keterangan dari Sekretaris Dinas serta pihak rekanan dalam sidang Pansus mengungkap adanya aliran dana transfer yang harus ditelusuri. Kami minta KPK segera menurunkan tim investigasi ke Gowa,” ujar Rapiuddin.
BACA JUGA:
Nama Komjen Fadil Imran Terseret Di Polemik Hak Angket DPRD Gowa, Begini Penjelasan Keluarga Besar Bupati Sitti Husniah Talenrang
Tanggapi Walk Out Bupati, Wakil Ketua DPRD Gowa: Jangan Ciptakan Hak yang Tidak Ada di Hukum
Buntut Hak Angket, Bupati Gowa Sitti Husniah Minta Gubernur Sulsel Turun Tangan Mediasi, DPRD: Hak Angket Tetap Jalan
DPRD: HAK ANGKET TETAP JALAN, TAK TERPENGARUH MEDIASI
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab memastikan proses hak angket tidak akan terpengaruh permohonan mediasi Bupati Gowa ke Gubernur Sulsel.
“Permintaan mediasi tidak akan mempengaruhi kerja Pansus. Kita tetap pada hasil tahapan-tahapan yang telah kita laksanakan,” katanya.
Sesuai UU, setelah laporan disahkan, pimpinan DPRD wajib menyerahkan seluruh temuan ke Kepolisian atau Kejaksaan. Namun desakan publik kini satu suara: KPK harus turun langsung.***
BACA JUGA:
Adu Mekanisme! Bupati Gowa Ngambek di Sidang Angket DPRD, Akhirnya Walk Out
