Buntut Hak Angket, Bupati Gowa Sitti Husniah Minta Gubernur Sulsel Turun Tangan Mediasi, DPRD: Hak Angket Tetap Jalan
Diterbitkan Kamis, 23 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang secara resmi meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turun tangan memediasi hubungan kelembagaan antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa yang memanas buntut bergulirnya hak angket.
Permohonan itu disampaikan melalui Surat Nomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani langsung Bupati Sitti. Surat dikutip Beritasatu, Selasa (21/7/2026) malam, dan tembusannya juga masuk ke DPRD Gowa.
ISI PERMOHONAN BUPATI GOWA KE GUBERNUR
Dalam surat tersebut, Bupati Sitti menyebut tujuannya menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, kesinambungan pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa, dengan ini kami memohon kesediaan Bapak Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberikan fasilitasi dan melakukan mediasi terhadap dinamika hubungan kelembagaan yang saat ini terjadi,” tulis salinan surat itu.
Bupati Sitti menekankan hubungan Pemkab dan DPRD adalah kemitraan sejajar. Ia juga mengakui belakangan ada perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap sejumlah persoalan pemerintahan dan kebijakan daerah yang berpotensi mengganggu efektivitas pembangunan, pelayanan publik, serta stabilitas sosial-politik di Gowa.
“Pemkab Gowa pada prinsipnya menghormati pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan DPRD Kabupaten Gowa,” tulisnya.
Namun ia berharap fungsi itu tetap berpedoman pada UU, Tatib DPRD, asas umum pemerintahan yang baik, serta prinsip objektivitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.
Bupati juga melampirkan kronologi singkat dan dokumen pendukung terkait dinamika tersebut. Ia berharap mediasi dari Pemprov Sulsel bisa menghasilkan kesepakatan bersama dan memulihkan komunikasi kelembagaan.
BACA JUGA:
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Serahkan 8 Rekomendasi, Temukan Unsur Pidana Pada Bupati Sitti Husniah Talenrang, Berikut Selengkapnya!
RESPON DPRD GOWA: HAK ANGKET TIDAK AKAN TERPENGARUH
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan surat tembusan dari Bupati Sitti telah diterima DPRD dan Sekretariat Provinsi Sulsel.
“Saya coba mengecek ke Sekretariat Provinsi Sulsel melalui biro umum, benar surat itu masuk. Saya juga cek ke Setwan DPRD Gowa, ya surat tembusannya juga masuk,” kata Hasrul, Selasa (21/7/2026).
Namun Hasrul menyoroti surat tersebut tidak disertai lampiran sebagaimana disebutkan.
“Saya cuma lihat ada permintaan mediasi sesuai permohonan surat tersebut, tetapi saya juga tidak paham mediasi seperti apa yang diinginkan Ibu Bupati Gowa. Semuanya bingung,” ujarnya.
Hasrul menegaskan DPRD terbuka untuk komunikasi demi stabilitas. Tapi ia mengingatkan hak angket adalah fungsi konstitusional DPRD yang mekanismenya sudah diatur UU.
“Apabila Gubernur Sulsel berinisiatif memfasilitasi komunikasi sebagai bagian dari pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentu kami menghargai. Namun, forum mediasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghentikan, mengintervensi, atau memengaruhi proses hak angket yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia menyebut jika ada undangan dari Gubernur, DPRD akan hadir setelah dibahas dulu di rapat pimpinan diperluas karena menyangkut sikap kelembagaan.
“Sikap kami DPRD jika memang ada undangan dari Pemprov, ya kita akan menghargai undangan Bapak Gubernur. Kami akan hadir tetapi kami akan bahas hal ini di rapat pimpinan diperluas dahulu karena ini atas nama lembaga DPRD,” tambahnya.
Hasrul memastikan proses Pansus Hak Angket tidak akan terpengaruh oleh permohonan mediasi tersebut.
“Permintaan mediasi oleh Bupati tidak akan mempengaruhi kerja Pansus. Kita tetap pada hasil tahapan-tahapan dari Pansus Hak Angket yang telah kita laksanakan,” ujarnya.
Ia menyebut pada Selasa (21/7) Pansus menggelar rapat internal untuk finalisasi laporan akhir yang akan dibacakan pada Rapat Paripurna, Rabu (22/7/2026).
Dalam laporan itu, Pansus mengeklaim menemukan dugaan korupsi kickback Rp600 juta pada pengadaan seragam gratis TA 2025, abuse of power pada pencabutan beasiswa S-3 Risqila, hingga pelanggaran etika dan sumpah jabatan. ***
