Ayah Dan Anak Di Denpasar Bali Jadi Komplotan Pencuri Motor, Dipasarkan Melalui Marketplace Dengan Sistem COD
Diterbitkan Jumat, 24 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST BALI – Ayah dan anak komplotan pencuri sepeda motor diringkus Polsek Denpasar Barat. Keduanya terbukti melakukan pencurian di 12 lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung.
Dua pelaku yang diamankan berinisial IGNA (44) dan IGNKP (25). Mereka merupakan warga Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial J (43) yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX DK 1201 AFM di Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, Senin (20/7/2026).
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan, korban menerima informasi melalui WhatsApp dari penyewanya bahwa sepeda motor yang diparkir di basement hotel telah hilang.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” ujar Kapolsek dilansir Antara, Jumat (24/7/2026).
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra langsung melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, identitas kedua pelaku akhirnya dikantongi. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan IGNA dan IGNKP di sebuah rumah di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Tak hanya motor milik korban J, mereka juga mengaku telah melakukan pencurian 12 sepeda motor di lokasi berbeda.
Rinciannya, 7 TKP berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat. Sedangkan 5 TKP lainnya berada di luar wilayah, yakni Jalan Buluh Indah, Jalan Gatot Subroto Timur, serta 3 lokasi di Dalung, Kabupaten Badung.
Kapolsek menyebut modus yang digunakan pelaku cukup sederhana. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang.
“Saat beraksi, sang anak berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor. Sedangkan ayahnya bertugas mendorong motor curian menggunakan kaki atau dengan cara ‘getek’ menggunakan sepeda motor lain hingga berhasil dibawa kabur,” jelas mantan Kapolsek Pelabuhan Benoa itu.
Seluruh motor hasil curian kemudian dijual. Sebagian dipasarkan melalui marketplace dengan sistem COD, dan beberapa unit bahkan dijual hingga ke Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Harga jual setiap motor berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online,” kata Adnyani.
BACA JUGA:
Janggal! Tanah Warisan Sejak 1826 Milik Janda Di Belu Tiba-tiba Bersertipikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Januaria Awalde Berek
Dari pengungkapan ini, polisi baru berhasil mengamankan 2 unit barang bukti yakni 1 unit Yamaha NMAX Neo warna hitam dan 1 unit Yamaha NMAX New warna hitam doff. Sementara motor hasil curian lainnya masih dalam proses penelusuran.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengunci stang serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
“Jangan beri kesempatan kepada pelaku. Kejahatan terjadi karena ada niat dan ada kesempatan,” pungkasnya.***
