Tanggapi Walk Out Bupati, Wakil Ketua DPRD Gowa: Jangan Ciptakan Hak yang Tidak Ada di Hukum
Diterbitkan Minggu, 19 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil membantah tudingan Pansus Hak Angket bersikap tidak adil dan merampas hak Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam persidangan.
Hasrul menegaskan mekanisme pemeriksaan yang dijalankan pansus sudah sesuai ketentuan dan walk out yang dilakukan bupati adalah pilihan sendiri.
Hasrul menanggapi pernyataan kuasa hukum bupati yang menilai pansus tidak memberi kepastian hukum.
“Kalau disebut pansus tidak adil dan merampas hak bupati, saya tantang tunjukkan pasalnya. Norma mana yang secara tegas menyatakan pihak yang diperiksa berhak menentukan seluruh pertanyaan pansus harus dikumpulkan terlebih dahulu dan wajib dijawab secara tertulis?” kata Hasrul, Sabtu 18/7/2026.
Menurutnya, hak anggota DPRD untuk bertanya secara lisan maupun tertulis tidak bisa dipelintir menjadi hak terperiksa untuk mengatur teknis pemeriksaan.
“Subjek hukumnya jelas anggota DPRD. Jangan norma tentang hak anggota DPRD bertanya kemudian dipelintir menjadi hak terperiksa untuk mengatur cara pansus melakukan pemeriksaan. Itu dua hal yang berbeda,” ucapnya.
Hasrul menjelaskan hak angket adalah instrumen penyelidikan. Karena itu pemeriksaan harus dilakukan langsung agar bisa menggali fakta dan menguji konsistensi keterangan.
“Penyelidikan bukan sekadar berkirim daftar pertanyaan. Satu jawaban bisa melahirkan pertanyaan lanjutan,” katanya.
Permintaan jawaban tertulis kolektif, kata Hasrul, boleh diajukan tetapi bukan hak mutlak yang wajib dipenuhi pansus.
“Jangan setiap keinginan yang tidak dikabulkan kemudian diberi nama ketidakadilan. Bedakan antara hak yang diberikan hukum dengan keinginan mengenai teknis pemeriksaan,” tegasnya.
Hasrul juga membantah tudingan pansus menyeret ranah keluarga dan kehidupan pribadi Bupati Husniah.
“Pansus tidak sedang mengadili kehidupan privat. Yang diselidiki adalah apakah fakta yang ditemukan memiliki korelasi atau implikasi terhadap sumpah dan janji jabatan, penggunaan kewenangan, fasilitas pemerintahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Ia menilai keputusan bupati meninggalkan forum adalah pilihan setelah diberi kesempatan klarifikasi.
“Bupati dipanggil secara resmi, hadir dan diberikan ruang untuk menjelaskan, membantah serta mengklarifikasi, tetapi ruang itu ditinggalkan sebelum pemeriksaan dimulai. Jadi jangan kemudian pilihan meninggalkan forum dibebankan sebagai kesalahan pansus,” tambahnya.
BACA JUGA:
Sitti Husniah Talenrang Walk Out Sidang Pansus, DPRD Gowa Serang Balik PH Bupati: Dasar Hukumnya Keliru, Itu UU ITE
Hasrul meluruskan rujukan kuasa hukum bupati terhadap Pasal 128 UU No 1 Tahun 2024 yang dinilai tidak relevan.
“Ini perlu diluruskan agar publik tidak disuguhi argumentasi hukum yang keliru. UU Nomor 1 Tahun 2024 itu perubahan kedua UU ITE. Apa relevansinya dengan tata cara pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD?” ucapnya.
Ia memastikan pansus akan tetap menjalankan penyelidikan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan, dan alat bukti.
“Silakan membela klien, tetapi jangan menciptakan hak yang tidak pernah diberikan oleh hukum. Tunjukkan aturan dan pasalnya, bukan sekadar membangun narasi ketidakadilan. Hukum bekerja dengan norma, bukan asumsi,” pungkasnya.
BACA JUGA:
19 Anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Sebar Data Pribadi Bupati Sitti Husniah Talenrang

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memilih walk out dari sidang pansus.
Kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero, mengatakan kliennya sejak awal meminta seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif dan tertulis terlebih dahulu.
“Langkah ibu bupati saat walk out itu karena permintaan beliau tidak dipenuhi. Beliau sudah menghadiri undangan pansus. Sehingga ketika tidak dipenuhi, itu juga menjadi hak beliau untuk tidak tetap berada di dalam sidang,” kata Amirullah.
Amirullah juga menilai ada pertanyaan yang menyentuh keluarga dan kehidupan pribadi.
“Andaikan tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya selalu mengarah ke keluarga atau privat, Ibu tidak akan walk out,” ujarnya.
Ia menyebut proses hak angket tidak sesuai tata tertib dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Seperti hak menjawab secara kolektif, tanya jawab secara kolektif itu kan ada. Dia tidak mau, jadi dia yang melanggar sendiri tata tertibnya,” pungkasnya.

Profil Singkat Bupati Gowa
Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM menjabat Bupati Gowa periode 2025-2030.
– Lahir: 20 Maret 1977
– Pendidikan: STIEM Bongaya, Universitas Muslim Indonesia (UMI)
– Jabatan lain: Ketua DPW PAN Sulsel, Bunda PAUD, Bunda Literasi, Ketua Kwarcab Pramuka Gowa
– Alamat Kantor: Jl. Mesjid Raya No.66 Sungguminasa. ****
