Bejat! Pria 31 Tahun di Grobogan Jawa Tengah Perkosa Nenek 90 Tahun
Diterbitkan Sabtu, 18 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GROBOGAN – RU (31), warga Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban saat keluarga korban pergi takziah.
Tersangka kini dijerat Pasal 473 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadlan mengatakan tersangka sudah lama kenal dengan keluarga korban.
“Memang tersangka sudah kenal dengan anaknya korban dan sudah sering main ke sana,” kata Fadlan saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Sabtu 18/7/2026.
Peristiwa terjadi Senin, 29/6/2026 malam. Saat itu anak korban hendak melayat dan menitipkan ibunya yang sudah lansia kepada RU yang kebetulan berada di rumah.
“Kemudian dititipkan orang tuanya yang sudah umur 90 tahun kepada tersangka. Sekira pukul 20.00 WIB anak korban pergi jagongan atau takziah orang meninggal,” terang Fadlan.
Kejadian bermula, memanfaatkan rumah sepi, sekitar pukul 21.30 WIB tersangka mulai beraksi.
“Secara tiba-tiba, tersangka langsung menarik-narik tangan korban. Korban didorong hingga terjatuh dan juga ada ancaman terhadap korban oleh tersangka, kemudian dilakukan persetubuhan,” jelas Fadlan.
Korban sempat berusaha menolak, namun karena mendapat kekerasan dan ancaman, tersangka berhasil melampiaskan hasratnya.
Aksi itu terhenti ketika anak korban pulang. Saat itu korban ditemukan terjatuh, sementara RU hanya mengenakan sarung tanpa pakaian dalam.
“Anak korban pulang dan melihat ibunya dalam kondisi terjatuh dan melihat tersangka yang kondisinya hanya menggunakan sarung dalam kondisi tidak menggunakan pakaian dalam,” ujar Fadlan.
Saat ditanya, tersangka tidak bisa membantah dan mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, RU mengaku telah mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian.
“Pengakuan dari tersangka bahwa dia mengonsumsi minuman keras. Tersangka melakukan pemerkosaan untuk memenuhi hasrat tersangka,” jelas Fadlan.
BACA JUGA:
Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menambahkan, pelaku dan korban tinggal di desa yang sama. “Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya,” katanya.
Berbekal laporan keluarga, Unit Reskrim Polsek Grobogan meringkus RU di kediamannya pada Rabu, 15/7/2026 tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk diproses.
“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Sunarto, Kamis 16/7/2026.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual,” pungkas Sunarto.
Polri menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan, khususnya kepada kelompok rentan seperti lansia.***
