Sitti Husniah Talenrang Walk Out Sidang Pansus, DPRD Gowa “Serang Balik” PH Bupati: Dasar Hukumnya Keliru, Itu UU ITE
Diterbitkan Kamis, 16 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA – Aksi walk out Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dari sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026) memicu pro kontra luas. Gelombang kritik tak hanya ramai di dunia nyata, tapi juga di media sosial. Sorotan kini mengarah ke Bupati dan tim penasihat hukumnya.
Situasi kian memanas setelah dua PH Bupati, Amirullah Mappaero dan Ari Dumais, mengeluarkan pernyataan yang dinilai keliru. Keduanya menyebut Pansus tidak adil karena tidak mengizinkan Bupati mengumpulkan seluruh pertanyaan anggota untuk dijawab tertulis sekaligus.
Mereka juga mengutip “Pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2024” sebagai dasar hukum mekanisme tanya jawab lisan maupun tertulis dalam sidang Pansus.
BACA JUGA:
Adu Mekanisme! Bupati Gowa Ngambek di Sidang Angket DPRD, Akhirnya Walk Out
DPRD: “Itu Pasal UU ITE, Bukan Aturan Hak Angket”
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab/HAR membantah keras dalil hukum yang disampaikan PH Bupati.
Kepada wartawan di DPRD Gowa, Kamis (16/7/2026), HAR menyebut argumentasi PH Bupati sebagai kekeliruan fatal dalam memahami hukum.
“Kalau disebut Pansus tidak adil dan merampas hak Bupati, saya tantang tunjukkan pasalnya. Norma mana yang secara tegas menyatakan pihak yang diperiksa berhak menentukan seluruh pertanyaan Pansus harus dikumpulkan terlebih dahulu dan wajib dijawab secara tertulis?” tegas politisi Gerindra ini.
HAR menyebut rujukan “Pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2024” justru tidak relevan.
“Perlu diluruskan agar publik tidak disuguhi argumentasi hukum yang keliru. UU Nomor 1 Tahun 2024 itu adalah Perubahan Kedua UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Apa relevansinya dengan tata cara pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD?” tanya HAR.
“Kalau dasar argumentasinya saja keliru, lalu atas dasar apa Pansus dituduh tidak adil? Jangan membangun tuduhan terhadap lembaga DPRD dengan dasar hukum yang tidak berkaitan dengan mekanisme hak angket,” kecamnya.
HAR menjelaskan, hak mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis adalah hak anggota DPRD. Norma itu tidak bisa dibalik menjadi hak pihak yang diperiksa untuk mengatur metode pemeriksaan Pansus.
“Subjek hukumnya jelas anggota DPRD. Jangan norma tentang hak anggota DPRD bertanya kemudian dipelintir menjadi hak terperiksa untuk mengatur cara Pansus melakukan pemeriksaan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, hak angket adalah instrumen penyelidikan. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk menggali fakta, menguji konsistensi keterangan, dan mengajukan pertanyaan lanjutan.
“Penyelidikan bukan sekadar berkirim daftar pertanyaan. Satu jawaban bisa melahirkan pertanyaan lanjutan. Kalau seluruh pertanyaan harus dikunci sejak awal lalu dijawab belakangan secara tertulis, bagaimana Pansus melakukan pendalaman?” terangnya.
BACA JUGA:
Bupati Gowa Sitti Husniah Panlengrang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik Jadi Materi Pansus Hak Angket DPRD
HAR menegaskan permintaan jawaban tertulis boleh diajukan, tapi bukan hak absolut yang wajib dipenuhi Pansus.
“Jangan setiap keinginan yang tidak dikabulkan kemudian diberi nama ketidakadilan. Bedakan antara hak yang diberikan hukum dengan keinginan mengenai teknis pemeriksaan,” ujarnya.
HAR juga membantah Pansus memasuki ranah pribadi Bupati.
“Pansus tidak sedang mengadili kehidupan privat. Yang diselidiki adalah apakah fakta yang ditemukan berkorelasi dengan sumpah jabatan, penggunaan kewenangan, fasilitas pemerintahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jangan kaburkan objek penyelidikan,” katanya.
Terkait walk out, HAR menyebut itu murni pilihan Bupati.
“Bupati dipanggil resmi, hadir dan diberi ruang menjelaskan. Tapi ruang itu ditinggalkan sebelum pemeriksaan dimulai. Jadi jangan pilihan meninggalkan forum dibebankan sebagai kesalahan Pansus,” tandasnya.
HAR menutup dengan menegaskan Pansus akan tetap bekerja berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti.
“Silakan membela klien, tapi jangan menciptakan hak yang tidak pernah diberikan hukum. Hukum bekerja dengan norma, bukan asumsi,” pungkasnya.(*)
