19 Anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Sebar Data Pribadi Bupati Sitti Husniah Talenrang
Diterbitkan Sabtu, 18 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Masyarakat Gowa resmi melaporkan 19 anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan diajukan karena sidang hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dinilai telah membuka persoalan pribadi ke ruang publik melalui siaran langsung dan unggahan di media sosial resmi DPRD.
Kuasa hukum pelapor, Muallim Bahar, mengatakan pengaduan awal telah disampaikan dengan nomor 1211/DUMAS/VII/2026 pada 2 Juli 2026.
Pada Kamis 16/7/2026, tim kuasa hukum kembali memenuhi undangan penyidik untuk klarifikasi dan menyerahkan bukti tambahan.
“Kami serahkan rekaman video yang diambil dari akun resmi DPRD Kabupaten Gowa di TikTok, Facebook, YouTube, dan Instagram. Itu menjadi dasar dugaan pelanggaran etik dan penyebaran konten pribadi kepala daerah,” ujar Muallim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip AFU.
BACA JUGA:
Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa ke KPK: Dugaan Korupsi Proyek Rp15 Miliar dan Pungli Izin Bangunan
Menurut Muallim, penyidik kini mengkaji sedikitnya 4 dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut:
- Penyerangan kehormatan/nama baik berdasarkan UU ITE
- Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Penyalahgunaan jabatan
- Pelanggaran kode etik DPRD karena membuka materi di luar kewenangan pengawasan
“Pansus telah melampaui kewenangannya karena memasukkan persoalan pribadi kepala daerah ke dalam ruang pengawasan legislatif yang disiarkan secara terbuka,” tegas Muallim.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum lain, Ridwan Basri. Ia menilai jika isu perselingkuhan dianggap relevan, maka pembahasannya seharusnya dilakukan tertutup.
“Dalam praktik persidangan yang menyangkut perkara asusila saja dilakukan tertutup. Keputusan menyiarkan jalannya sidang justru membuka ruang penghakiman publik terhadap kehidupan pribadi seseorang dan bertentangan dengan prinsip perlindungan privasi,” kata Ridwan.
BACA JUGA:
Adu Mekanisme! Bupati Gowa Ngambek di Sidang Angket DPRD, Akhirnya Walk Out
Kronologi Sidang 14 Juli: Bupati Walk Out
Laporan ini berawal dari sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Selasa 14 Juli 2026.
Agenda awal sidang adalah memeriksa Bupati Sitti Husniah terkait 3 hal:
- Dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis TA 2025
- Penyalahgunaan kewenangan pembatalan program beasiswa kedokteran atas nama Risqila
- Dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan
Namun sidang tidak berjalan tuntas. Husniah meminta seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif agar bisa dijawab sekaligus. Permintaan itu ditolak karena Pansus tetap memakai mekanisme tanya jawab bergiliran sesuai tata tertib.
Merasa haknya tidak dipenuhi, Husniah memilih menghentikan keikutsertaannya dan walk out dari ruang sidang bersama tim pendamping.
Di sisi lain, Ketua Pansus Kasim Sila menegaskan pemeriksaan dilakukan murni sebagai fungsi pengawasan DPRD, bukan untuk menghakimi pribadi.
Kasim juga menyebut rekomendasi akhir Pansus akan tetap disusun berdasarkan fakta-fakta yang sudah dikumpulkan, meski Bupati tidak hadir sampai selesai.
Hal senada disampaikan anggota anggota Pansus Yusuf Harun.
“DPRD tidak memiliki kepentingan mencampuri urusan pribadi seseorang, kecuali apabila persoalan tersebut dinilai memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar anggota Pansus Yusuf Harun.
Kuasa hukum pelapor berharap kasus ini menjadi preseden agar pengawasan DPRD tidak keluar dari koridor hukum dan etika.
“Kerajaan Gowa berharap semua persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang benar. Jangan sampai pengawasan legislatif justru mencederai asas praduga tak bersalah dan hak privasi warga negara,” pungkas Muallim.
Hingga saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pengkajian atas laporan tersebut. Sementara itu, materi pemeriksaan lain terhadap Bupati Gowa dalam sidang hak angket belum sempat dilanjutkan.***
