BEJAT! Ayah Tiri di Inhu Riau Rudapaksa 3 Anak Tiri Yang Baru Berusia 10, 13 Dan 14 Tahun
Diterbitkan Minggu, 19 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST INHU – Aksi bejat seorang ayah tiri berinisial FNL (35) terbongkar di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Riau. Pria itu diduga merudapaksa 3 anak tirinya yang masih di bawah umur: NL (14), VL (13), dan ML (10).
FNL kini sudah diamankan dan ditahan di Polsek Peranap sejak Rabu 15/7/2026 pukul 22.00 WIB.
Perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumahnya sendiri selama kurun waktu yang masih didalami penyidik.
“Pengakuan korban, bapak tirinya sering memaksa korban untuk bersetubuh. Anak-anak ini tidak bisa menolak karena berada di bawah ancaman,” kata Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, kamis (16/7/2026).
Karena takut dan trauma, ketiga korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada pamannya. Mendengar pengakuan tersebut, sang paman langsung melapor ke Polsek Peranap.
Menerima laporan, Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ardison Pakpahan untuk bergerak cepat.
“Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku. Pada Rabu malam pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Misran.
Selain mengamankan FNL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menegaskan pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan mengedepankan perlindungan korban.
“Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD PPA Inhu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas Misran.
BACA JUGA:
Bejat! Pria 31 Tahun di Grobogan Jawa Tengah Perkosa Nenek 90 Tahun
FNL disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 473 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua/wali. Total ancaman bisa mencapai 20 tahun penjara.
Polres Inhu mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban.
“Dukungan keluarga, masyarakat, serta pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban. Setiap tahapan penanganan perkara kami utamakan untuk kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Misran.***
