NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Artis Piche Kota Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Hotel Setia Atambua

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 21 Februari, 2026 by NKRIPOST

Artis Piche Kota Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Hotel Setia Atambua

NKRIPOST, ATAMBUA – Polres Belu resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan/pencabulan terhadap terhadap anak di bawah umur berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT selaku pembina fungsi.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan melalui Gelar Perkara Penetapan Tersangka yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelas Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas IPTU Agus Haryono, S.H, Sabtu (21/02/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Lebih lanjut Jelas IPTU Agus, adapun tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi; pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” tegas IPTU Agus.

BACA JUGA:

Bejat!! Artis Ternama Asal Atambua Dilaporkan Perkosa Siswi 16 Tahun Usai Dicekoki Minuman Keras

Polres Belu Pastikan Segera Lakukan Gelar Perkara Soal Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Hotel Setia Atambua

Terlapor Piche Kota Dan Rivan Di Periksa Unit PPA Polres Belu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Hanya Saksi

Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Selanjutnya kata Agus,
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.

“Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Agus Haryono. (Lau Kaza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved