Cemburu dan Tuduh Selingkuh, Kekasih Sekap dan Aniaya Pacar di Cikarang Selama 10 Hari
Diterbitkan Kamis, 16 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Polres Metro Bekasi mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita oleh kekasihnya sendiri. Pelaku berinisial HSLT diduga melakukan kekerasan karena cemburu dan menuduh korban berselingkuh.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra dikutip Antara di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
“Motifnya itu karena cemburu. Jadi pacarnya ini menuduh ceweknya ini ada hubungan dengan orang lain lah. Motifnya seperti itu,” kata Jerico.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial TS mendatangi Polres Metro Bekasi dengan kondisi luka lebam di wajah dan tangan.
BACA JUGA:
Sadis Taufik Hidayat Siksa Kekasihnya: Tak Hanya Sekap dan Aniaya, Korban Juga Dipaksa Tato Wajahnya di Dada
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan laporan korban, penganiayaan dilakukan HSLT secara berulang sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2026 di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Luka tersebut diduga akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh HSLT secara berulang selama 10 hari,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Hingga saat ini polisi telah mengamankan 1 orang tersangka. Ia merupakan karyawan HSLT yang diduga membantu aksi penyekapan.
“Dia karyawannya HSLT, kemudian dia membantu,” kata Jerico.
Sementara itu, HSLT sebagai terduga pelaku utama masih dalam pengejaran. Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak/PPA bersama tim Opsnal Satreskrim masih berada di lapangan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Pengejaran ini menjadi prioritas untuk memastikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada korban,” kata Budi.
Pihak kepolisian juga mengimbau HSLT agar kooperatif dan segera menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)
