Terlapor Piche Kota Dan Rivan Di Periksa Unit PPA Polres Belu, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Hanya Saksi
Diterbitkan Selasa, 3 Februari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, ATAMBUA – Unit PPA Satreskrim Polres Belu telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor Piche Kota (PK) dan Rivan (R) soal kasus persetubuhan anak di bawah umur di Hotel Setia Atambua kurang lebih delapan jam dari pukul 15.00 sore hingga pukul 21.00 WITA malam. Keduanya menjalani pemeriksaan secara terpisah di Mapolres Belu, Senin (02/2/2026).
Kasat Reskrim polres Belu, AKBP Rio Rinaldy Panggabean, S. Tr.K., S.I.K., saat di konfirmasi mengatakan sejauh ini baru dua orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Sementara di ambil keterangan dua orang terduga terlapor. Untuk RM dijadwalkan masih hari ini, jadi belom bisa di katakan mangkir atau tidak memenuhi panggilan,” kata AKP Rio melalui pesan singkat Senin malam (22/2).
Kuasa Hukum Terlapor PK dan R, Ian Gilbert Rangga Boro apresiasi kepada Wartawan yang sudah mengawal hingga pemanggilan klien.
“Terimakasih pada kesempatan ini saya mengapresiasi wartawan yang sudah ada dari pagi sampai malam ini,” ucap Ian Gilbert Rangga Boro.
Ian menjelaskan bahwa selaku pengacara resmi dari PK dan R pada hari ini mendampingi kedua saudara ini berkaitan dengan kehadiran klien yang murni memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
“Klien saya perlu saya tegaskan bahwa diambil keterangannya sebagai saksi mungkin itu dari saya,” ujar Ian Gilbert Rangga Boro, kepada awak media.
Saat ditanya proses lamanya pemeriksaan, Ia menjelaskan mulai dari Jam 15.00 sore sampai jam 21.00 malam. pertanyaan yang ditanyakan kepada terlapor PK dan R sekitar tiga puluhan pertanyaan.
“Kurang lebih sekitar tiga puluhan pertanyaan untuk dua-duanya. Perlu saya tegaskan lagi bahwa keterangan yang diambil hari ini adalah klien saya sebagai saksi,” tegas Ian Gilbert Rangga Boro selaku Kuasa Hukum Terlapor PK dan R.
BACA JUGA:
Terlapor Piche Kota Di Periksa Polres Belu, Terkait Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Atambua
Polres Belu Ungkap Dua Insial PK dan R! Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Hotel Setia Atambua
Saat ini Kuasa Hukum Terlapor PK dan R Ian Gilbert Rangga Boro belom bisa jelaskan lebih banyak masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan dari Unit PPA Satreskrim Polres Belu.
“saya belom bisa berkomentar kita lihat dari perkembangan kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Ian Gilbert.
Lebih lanjut ditanya jadwal terlapor PK ke luar kota, Kuasa Hukum Ian Gilbert Rangga Boro belom tahu kepastian. “Saya belom tahu nanti kalau ada informasi saya akan informasi kepada teman-teman media,” tambanya.
Wacana Terlapor PK rencananya dijadwalkan akan manggung di Kupang, Ian enggan berkomentar.
“Itu juga saya blom tahu,” tutup Ian Gilbert. (Lau Kaza)
