NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polda Sulsel Bantah Basri Kajang Ditangkap, Kasus Seragam Rp16 Miliar Masih Tahap Pemeriksaan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 16 Juli, 2026 by NKRIPOST

Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel).

NKRIPOST SULSEL – Nama Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas kembali menjadi sorotan publik. Ia disebut dalam sidang Panitia Khusus/Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menyelidiki sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa, termasuk proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.

Terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai penangkapan Basri Kajang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis, Polda Sulawesi Selatan menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memastikan hingga Rabu (15/7/2026) belum ada tindakan penangkapan maupun penahanan terhadap Basri Kajang.

“Sampai sekarang belum ada penangkapan dan penahanan,” kata Didik.

Didik menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus/Dirreskrimsus Polda Sulsel memang sedang menangani laporan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.

Namun proses hukumnya masih berada pada tahap pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

“Sekarang masih proses pemeriksaan, tetapi belum ada penahanan. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujarnya.

Ia menambahkan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih jauh.

BACA JUGA:

Bupati Gowa Meradang, Kasus Dugaan Perselingkuhan Diungkap Di Sidang Pansus Hak Angket, Dua Saksi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Disebut Pansus: Dari “Orangku yang Kerjakan” hingga Harga Paling Murah

Nama Basri Kajang mencuat setelah disebut dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Ia diduga memiliki peran mulai dari proses penawaran hingga pelaksanaan pengadaan seragam gratis untuk siswa SD dan SMP dengan anggaran sekitar Rp16 miliar.

Dalam persidangan, Sales Marketing PT Urban Ritel Internasional/URI, Ika, mengaku perusahaannya sejak awal diminta menawarkan produk dengan harga paling rendah.

“Awalnya kami dihubungi untuk penawaran dan barang yang disepakati adalah barang dengan harga paling murah,” ujarnya di hadapan anggota Pansus.

Persidangan juga mengungkap adanya pembicaraan mengenai harga sebelum proses pengadaan berjalan secara resmi.

Keterangan mengejutkan juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad. Ia mengaku dipanggil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai anggaran program seragam gratis disahkan.

“Setelah penetapan anggaran saya dipanggil menghadap oleh bupati dan beliau bilang, ‘oke jalankan dan nanti ada orangku yang kerjakan’,” kata Taufiq.

BACA JUGA:

Adu Mekanisme! Bupati Gowa Ngambek di Sidang Angket DPRD, Akhirnya Walk Out

Selain perkara pengadaan, nama Basri juga ikut mencuat dalam pembahasan hak angket terkait dugaan hubungan pribadi dengan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Isu tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas Pansus.

Basri pun diminta hadir untuk memberikan klarifikasi di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Tim kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, mengaku telah melayangkan somasi kepada Basri. Surat somasi berisi permintaan agar Basri hadir dalam sidang Pansus untuk menjelaskan berbagai isu yang menyeret namanya dan nama Bupati.

“Basri Kajang kami somasi. Suratnya sudah dikirimkan. Kami ingin persoalan ini menjadi terang dan tidak terus berkembang menjadi fitnah di tengah masyarakat,” ujar Amirullah.

Ia menegaskan jika Basri tidak mengindahkan somasi, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan. “Apakah nantinya berupa laporan atau upaya hukum lainnya, itu akan kami lihat setelah yang bersangkutan tidak memenuhi somasi,” tegasnya.(*)

BACA JUGA:

Polemik Hak Angket DPRD Gowa Tentang Bupati, Lembaga Adat dan Kebudayaan Kerajaan Gowa Sarankan Penyelesaian Lewat Hukum

Bupati Sitti Husniah Talenrang Pastikan Hadiri Sidang Pansus DPRD Gowa, Dijadwalkan Selasa 14 Juli 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Panlengrang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik Jadi Materi Pansus Hak Angket DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved