NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Diam Saat Menjabat, Koar-koar Usai Lengser. Mahfud MD Dikritik Soal Kasus Eks Jampidsus Febrie

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 16 Juli, 2026 by NKRIPOST

Mahfud MD

NKRIPOST JAKARTA – Pegiat sosial Eko Widodo mengkritik pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Mahfud menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana. Namun Eko menilai Mahfud baru berani bersuara setelah tidak lagi menjabat.

“Prof. Mahfud baru koar-koar membahas kasus Jampidsus setelah tidak lagi menjabat Menko Polhukam. Padahal rentang waktu perkara ini berada dalam masa jabatannya,” tulis Eko di akun X pribadinya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Eko, sikap diam Mahfud saat berkuasa lalu lantang bersuara setelah lengser menimbulkan tanda tanya besar.

“Mau jadi pahlawan kesiangan!!” tegasnya.

BACA JUGA:

Ketua Korps Pasgibra Nusantara Antonius Ananias Atyboy Pertanyakan Kejagung: Mengapa Belum Menahan Tersangka TPPU Febrie Ardiansyah?

Sebelumnya, Polri melimpahkan penanganan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Mahfud menyebut langkah itu menimbulkan kekacauan dalam hukum acara pidana.

“Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official.

“Ada yang mengatakan itu suatu kemajuan, karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien,” sambungnya.

Mahfud awalnya berasumsi perkara sudah berstatus P21. “Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” ujarnya.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,” imbuhnya.

Namun faktanya, Febrie belum pernah diperiksa penyidik Polri.

“Ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” terang Mahfud.

Mahfud menegaskan mekanisme penyerahan lanjutan penyidikan seperti ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Ia menambahkan, pengambilalihan penyidikan hanya dimungkinkan oleh KPK sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 dengan syarat tertentu.

“Karena itu, pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak sah menurut KUHAP dan tidak bisa dibenarkan secara hukum,” pungkas Mahfud.

Kasus Febrie kini menjadi sorotan karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum. Kejagung sendiri telah menegaskan status Febrie tetap tersangka berdasarkan penetapan penyidik Polri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved