Polres Belu Pastikan Segera Lakukan Gelar Perkara Soal Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Hotel Setia Atambua
Diterbitkan Jumat, 13 Februari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, ATAMBUA – Polres Belu Pastikan Segera lakukan gelar perkara terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur di Hotel Setia Atambua. Polres komitmen bekerja profesional transparan ungkap kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa., S.H., S.I.K mengatakan bahwa pelaksanaan gelar perkara akan dilakukan secepatnya diperkirakan bulan ini terlaksana. Dikarenakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan dari beberapa ahli yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Setiap proses rangkaian penyidikan telah berpedoman berdasarkan aturan dalam KUHAP mengenai mekanisme penyidikan serta para penyidik berpedoman pada Perkap nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Selain itu para penyidik juga sudah berkoordinasi dengan JPU dalam tahap penyidikan untuk percepatan penanganan perkara ini.
Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Polres Belu dalam melakukan penyidikan tindak pidana ini tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ungkap Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA:
Bejat!! Artis Ternama Asal Atambua Dilaporkan Perkosa Siswi 16 Tahun Usai Dicekoki Minuman Keras
Polres Belu Ungkap Dua Insial PK dan R! Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Di Hotel Setia Atambua
Lebih lanjut saat ditanya contoh kerja nyata profesional, transparan dan akuntabel yang dimaksud, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan “rangkaian tindakan kepolisian yang dilakuan dari terbitnya laporan polisi, rangkaian penyidikan sesuai KUHP dan pemberian SP2HP sebanyak tiga kali ke pelapor,” ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Soal ketidakhadiran terduga terlapor Rio Mali alias (RM) menghilang, proses tetap berlanjut, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menerangkan belom diperiksa RM tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung, proses tetap berjalan sesuai prosedur.
Soal baket dan alat bukti yang dikantongi penyidik saat ini, sudah cukup memenuhi untuk tetap di lakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Masih ada rangkaian penyidikan yang masih dilakukan tim penyidik terkait kasus ini. Jika dirasa lengkap oleh penyidik akan dilakukan gelar untuk penetapan TSK,” tutup AKBP I Gede Eka Putra Astawa. (Lau Kaza)
