Bejat!! Artis Ternama Asal Atambua Dilaporkan Perkosa Siswi 16 Tahun Usai Dicekoki Minuman Keras
Diterbitkan Rabu, 14 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, ATAMBUA – Kasus dugaan rudapaksa atau perkosaan oleh RM (21) Cs terhadap ACT siswi SMA 16 tahun di salah satu Kamar Hotel di bilangan Tenukiik Atambua ternyata bermula dari minuman keras (Miras).
Berdasarkan hasil laporan di SPKT Polres Belu dengan nomor laporan LP / B / 12 / I / 2026 / SPKT / POLRES BELU / POLDA NTT terungkap bahwa peristiwa pidana perkosaan ini terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kronologi awal saat itu RM dan korban ACT mengonsumsi minuman keras (miras) bersama di dalam kamar hotel.
Ketika ACT dalam kondisi dipengaruhi alkohol RM diduga menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi. Lalu RM memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Disebut RM Cs karena RM tak sendirian namun bersama 2 teman lainnya. Salah satunya adalah artis ternama asal Atambua. Atas perbuatan itu keluarga korban tempuh jalur hukum melaporkan kejadian tersebut kejadian ini ke Polres Belu.
Saat ini pihak Polres Belu telah mengambil langkah-langkah awal yakni Menerima dan menerbitkan Laporan Polisi. Memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor.
BACA JUGA:
Astaga!! 3 Pemuda di Makassar Perkosa Remaja 15 Tahun Hingga Hamil, Begini Ceritanya
Selanjutnya mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) untuk memperkuat bukti secara medis.
RM Cs terancam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Belu unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat korban dibawah umur. ***
