Kasus Dugaan Pencatutan KTP Dukungan kepada Dharma Pongrekun Dihentikan Polda Metro Jaya
Diterbitkan Senin, 19 Agustus, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan laporan kasus warga DKI Jakarta bernama Samson T buntut dugaan pencatutan KTP yang digunakan mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur independen.
“Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara a quo pada Senin 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Ade Safri mengatakan, pihaknya telah mempelajari laporan tersebut. Hasilnya, laporan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dihentikan.
BACA JUGA:
Ketua DPW PPP Jakarta Hadiri Deklarasi Ridwan Kamil – Suswono Maju Pilkada Jakarta
Dia menyebut, kasus tersebut telah diatur dalam 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” kata dia.
Sebelumnya, warga DKI Jakarta bernama Samson T melapor ke Polda Metro Jaya buntut dugaan pencatutan KTP yang digunakan untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen. ***(beritasatu)