MenkumHAM Sahkan Mardiono Jabat Plt Ketum PPP
Diterbitkan Jumat, 9 September, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) secara resmi memutuskan mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020 – 2025 dengan H. Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pdf surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEPMENKUMHAM RI) Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) yang diterima redaksi media NKRIPOST, Jumat (9/9/2022).
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham (KepmenkumHAM) yang ditandatangani Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 September 2022 tersebut, hari ini secara resmi H. Muhammad Mardiono bersama sejumlah Pengurus DPP PPP tampak menghadiri Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) II PPP di Tangerang, Banten.
Tampak Plt. Ketua Umum DPP PPP H. Muhammad Mardiono menghadiri Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) II Partai berlambang Ka’bah tersebut di sambut yel yel selamat datang Ketua Umum.

BACA JUGA:
PPP Pimpinan Mardiono Serahkan Berkas Kepengurusan Baru ke Kemenkum HAM Usai Lengserkan Suharso Monoarfa
Zaldy Sonata Pengurus AMK : Dua Menteri Dari Kader PPP Harus Dicopot..!!
Islah PPP Dapat Terwujud, Ini Syarat Dari Mardiono untuk Suharso Monoarfa
Sebelumnya diberitakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Berkas itu diserahkan langsung pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono yang didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang Ka’bah tersebut.
“Saya bersama-sama dengan Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan Ketua Umum,” kata Mardiono di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa, 6 September 2022 lalu
Mardiono menuturkan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di partai-nya itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.
Tahapan itu, kata Mardiono, dijalankan dari mulai keputusan rapat majelis hingga mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.
“Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemenkum HAM atas dokumen proses-proses itu,” jelas Mardiono. (IWA)
