Kades Diduga Selingkuh Warga Segel Kantor Desa, Kapolres Sumedang Perintah Bongkar
Diterbitkan Rabu, 8 Juni, 2022 by NKRIPOST
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi mengatakan, pihaknya telah mengkaji sanksi untuk dua kepala desa yang beradegan mesra dan fotonya viral di media sosial tersebut.
Dadang menuturkan, pihaknya memberikan sanksi mengacu terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43, Permendagri, Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati.
“Terkait sanksi untuk permasalahan ini sudah jelas diatur dalam UU Desa, yakni teguran lisan dan atau tertulis,” ujar Dadang.
BACA JUGA:
Kolonel Priyanto Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat Dari TNI
Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap, Dirkrimum Hengki Haryadi: Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila
Suami Tusuk Istri Gegara Sakit Hati Ingin Dicerai, Anak Lapor Polisi
Dadang menyebutkan, pihaknya memang menerima aspirasi dari warga melalui pernyataan sikap dari BPD Cikareo Selatan, yang menghendaki agar kepala desa mundur dan jabatannya, dan meminta Bupati Sumedang untuk memberhentikan kepala Desa Cikareo Selatan.
“Namun, kami tetap berpegang pada aturan, jadi meskipun warga menuntut kepala desa mundur, akan tetapi, kami tidak dapat memenuhi aspirasi tersebut karena sudah ada aturan dan regulasinya,” kata Dadang.

