NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aksi Massa Bergelombang Mengintai! GMNI Geram BK DPRD TTU Abaikan Laporan 27 Agustus

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 9 September, 2026 by NKRIPOST

Ket. Gambar: DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu menyerahkan surat Pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU dan Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, S.T .

NKRIPOST KEFAMENANU — Kesabaran habis. DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu resmi menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyebabnya: laporan dugaan pelanggaran kode etik berupa gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, S.T., dan Anggota DPRD Andina Winantuningtyas mengendap tanpa kejelasan selama 13 hari kerja.

Pernyataan sikap itu disampaikan di Kefamenanu, Selasa (09/09/2026)

GMNI Kefamenanu pertama kali menyerahkan laporan pengaduan secara resmi pada 24 Agustus 2026. Laporan itu baru dicatat Sekretariat DPRD pada 27 Agustus 2026, sebagaimana dikonfirmasi pada 2 September 2026.

Isi laporan: dugaan gratifikasi serius yang melibatkan 2 pimpinan DPRD TTU.

Masalahnya, hingga 9 September 2026, BK DPRD TTU belum memulai pemeriksaan sama sekali. Padahal menurut Peraturan DPRD TTU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara BK, Pasal 9 ayat (1), pemeriksaan wajib dimulai paling lama 7 hari kerja sejak laporan diterima.

Artinya, BK sudah telat 6 hari kerja dari aturan yang mereka buat sendiri.

Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Rikardus Usfinit, menyebut sikap pasif BK sebagai bentuk kelalaian dan pelanggaran prosedural.

“Penundaan berlarut-larut tanpa alasan jelas menciptakan ketidakpastian hukum, mencederai rasa keadilan publik, serta memvalidasi dugaan adanya upaya saling melindungi antar-oknum pejabat di lingkungan DPRD TTU,” tegas Rikardus.

Ia menilai lambannya respons BK telah menurunkan wibawa lembaga legislatif. Membiarkan terduga pelanggar tetap menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan tanpa klarifikasi adalah bentuk pengkhianatan.

“Kalau penegak etika di lembaga perwakilan sudah tidak dipercaya rakyat, maka satu-satunya jalan adalah mengepungnya dengan gerakan moral yang tak kenal surut,” ujarnya.

BACA JUGA:

Dalih Kakak-Adik! Ketua DPRD TTU Bela Diri Usai Dilapor Terima Rp4 Juta, GMNI: Itu Gratifikasi Vaksin, Langgar Sumpah Jabatan

Karena kecewa, GMNI mengeluarkan 3 sikap resmi:

1. MENGECAM KERAS sikap BK DPRD TTU yang lamban, pasif, dan tidak profesional dalam merespons laporan sejak 27 Agustus 2026.
2. MENUNTUT TRANSPARANSI PENUH dalam proses tata beracara. BK dilarang keras melakukan kongkalikong atau upaya pengamanan perkara demi kepentingan politik sektarian.
3. MENGELUARKAN ULTIMATUM. Apabila dalam waktu dekat BK tetap bergeming dan acuh, maka DPC GMNI Kefamenanu bersama anggota akan turun ke jalan melakukan aksi massa secara bergelombang untuk menduduki gedung DPRD TTU.

“Ini komitmen ideologis kami mengawal keadilan dan bersihnya penyelenggaraan negara di TTU,” tutup Rikardus.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada DPRD TTU dan terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved