NEGARA DIAM? Limbah Pestisida India Ditemukan Mengapung di Sungai Deli Serdang
Diterbitkan Kamis, 10 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST DELI SERDANG – Tim AMPHIBI Sumatera Utara kembali menemukan bukti perusakan lingkungan yang sangat berbahaya. Sejumlah kemasan bekas pestisida kategori Limbah B3 ditemukan berserakan di bantaran dan badan Sungai Bandar Sidoras, Dusun IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Titik Temuan: Lat 3.6966042°, Long 98.765889°
Waktu Temuan: Rabu, 10 September 2026 Pukul 09.30 WIB
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
1. SANDPHOS – Aluminium Phosphide 56% w/w Produksi India. Kategori B3 Sangat Beracun
2. MATADOR 50 EC – Lambda Sihalotrin 50g/L Insektisida berbahaya
3. Puluhan kemasan plastik, sachet, dan aluminium foil bekas pestisida lainnya
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Sampel Limbah Berbahaya oleh Tim AMPHIBI.
Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung (AST) menyatakan keprihatinan mendalam.
“Yang kami temukan bukan sampah biasa. Ini Limbah B3. `Aluminium Phosphide` sangat berbahaya. Jika terkena air akan bereaksi dan mengeluarkan gas `Phosphine` yang bisa membunuh manusia dalam hitungan menit, mematikan ikan, dan merusak seluruh ekosistem,” tegas AST di lokasi.
AST menambahkan, ini bukan pencemaran pertama. “Belum lama ini limbah busa juga mencemari aliran Sungai Percut. Hari ini giliran Limbah B3 dibuang ke Sungai Bandar Sidoras. Airnya mengalir langsung ke muara Sungai Percut dan ke laut,” ujarnya.
Pencemaran ini sangat berdampak ke Area Rehabilitasi Mangrove 25 Ha binaan AMPHIBI di muara Percut.
“Dari 25 Ha yang kita tanam sejak 2023, saat ini yang hidup hanya 17 Ha atau 68%. Kami menduga keras pencemaran kimia berulang ini menjadi salah satu penyebab gagal tanam dan matinya bibit mangrove,” lanjut AST.
Selain mangrove, limbah ini mengancam:
1. Kesehatan Warga: 3 Desa di hilir menggunakan air sungai untuk MCK dan nelayan
2. Biota Sungai: Ikan, udang, kepiting akan mati massal
3. Ekosistem Pesisir: Mangrove sebagai benteng abrasi dan tempat pemijahan ikan terancam
3 LANGKAH TEGAS AMPHIBI:
1. Mengamankan BB & Dokumentasi: Telah dibuat Berita Acara dan sampel akan diuji lab independen
2. Laporan Resmi: Akan melapor ke DLH Kabupaten Deli Serdang, Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dan Polres Deli Serdang atas dugaan tindak pidana Pasal 60 UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH
3. Surat ke Kementan RI: Mendesak penelusuran data importir dan distributor resmi produk `SANDPHOS` dan `MATADOR` yang beredar ilegal
BACA JUGA:
Walikota Jakarta Timur Munjirin Turun Langsung: 1 Pelaku Buang Sampah di Jalan Raya Bogor Kena OTT
AMPHIBI mendesak aparat terkait segera:
1. Melakukan Olah TKP dan uji laboratorium terhadap air sungai dan sedimen
2. Mengusut jaringan pelaku pembuangan Limbah B3 secara ilegal
3. Menutup akses pembuangan dan memberikan sanksi tegas
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia Limbah B3. Sungai ini urat nadi warga. Mangrove ini benteng terakhir dari abrasi dan banjir rob. Harus ada yang bertanggung jawab secara pidana dan perdata,” pungkas AST.
AST menghimbau warga sekitar agar TIDAK MENYENTUH kemasan bekas pestisida yang ditemukan. “Segera laporkan ke Posko AMPHIBI Sumut di 08xx-xxxx-xxxx jika melihat aktivitas pembuangan serupa. Lindungi sungai kita, lindungi masa depan anak cucu,” tutupnya.**
