NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kodam Jaya Sosialisasi Rencana Pengosongan Lahan Negara Di Karet Tengsin Jakpus, Tawarkan Kerohiman 2 Juta Rupiah Per Pintu

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 13 September, 2026 by NKRIPOST

Banner Sosialisasi Kodam Jaya

NKRIPOST JAKARTA – Balak Kodam Jaya menggelar sosialisasi kepada 51 Kepala Keluarga warga eks Timor-Timur penghuni lahan negara di Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 24-25, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/9/2026). Dalam sosialisasi tersebut Kodam Jaya menawarkan “dana kerahiman” Rp2 juta – Rp3 juta per pintu rumah sebagai syarat pengosongan. Tawaran itu ditolak warga.

Sosialisasi dipimpin langsung Aslog Kasdam Jaya Kolonel Czi Didid Yusnadi, M.Si., M.Tr.Han. Turut hadir Dandim 0501/Jakarta Pusat Letkol Inf Danang Waloyo, S.I.P., perwakilan Polsek Tanah Abang Kompol Ponco, perwakilan Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Karet Tengsin, Ketua RW 04, Ketua RT 06, serta jajaran prajurit Balak Kodam Jaya.

KODAM JAYA: TANAH UNTUK MESS PRAJURIT, STATUS SUDAH ASET NEGARA

Dalam sambutannya, Kolonel Didid Yusnadi menyampaikan bahwa lokasi tersebut akan dibangun mess/barak prajurit TNI.

“Disini akan dibangun Mess Prajurit,” ujar Kolonel Didid.

Lebih teknis, Kasi Aset Kodam Jaya Mayor Yudha menjelaskan status hukum lahan. Menurutnya tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pakai Nomor: 090100226450 dan tercatat sebagai Aset Negara Nomor: 0122201003344458002KD. Aset tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan.

“Pemegang hak atas tanah tersebut adalah Kementerian Pertahanan,” kata Mayor Yudha.

Sementara itu Kabid Hukum Kodam Jaya Letkol Agus T menambahkan, legalitas tanah diperoleh dari sita aset eks BLBI. Selanjutnya dilakukan penetapan status penggunaan kepada Kementerian Pertahanan, lalu diserahkan ke TNI cq Kodam Jaya.

“Dalam pengosongan ini, Kodam Jaya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi karena kami menerima tanah tersebut sebagai aset negara. Namun demi faktor kemanusiaan, kami berikan kebijakan sosial berupa dana kerahiman,” tegas Letkol Agus T.

BACA JUGA:

Ratusan Warga Kwini 8 Jakarta Demo Tolak Gusur Kodam Jaya, Tuntut Batalkan SHP 48/2023 yang Dinilai Cacat Prosedur

WARGA TOLAK, NILAI “DANA KERAHIMAN” RP2 JUTA –

Pada sosialisasi lanjutan tanggal 11 September 2026, Mayor Ilyun menyampaikan rincian dana kerahiman tahap awal:
– Kategori 1: Rp2.000.000 per pintu rumah yang dihuni 2 orang
– Kategori 2: Rp3.000.000 per pintu rumah yang dihuni 3 orang atau lebih
Dana dibayar 2 tahap, 50% di awal dan 50% saat pembongkaran.

Tawaran itu ditolak tegas oleh warga.

“Coba bapak-bapak pertimbangkan, apakah kami yang sudah tinggal di sini selama 20 tahun atas arahan pemilik sebelumnya itu layak hanya diberikan Rp2 juta,” kata Jose Da Costa, perwakilan warga.

Warga menegaskan telah menempati lokasi sejak tahun 2004, jauh sebelum eksekusi aset BLBI pada 9 September 2021.

Usai penolakan, Kodam Jaya menaikkan sepihak nominalnya menjadi Rp3.000.000 dan Rp5.000.000. Kenaikan mendadak ini memicu kecurigaan warga.

“Perubahan angka dari Rp2 juta/Rp3 juta menjadi Rp3 juta/Rp5 juta patut diduga mencurigakan. Anggaran negara seharusnya sudah pasti. Ini mengindikasikan nilai yang sebenarnya lebih besar,” ujar Antonius Ananias Aty Boy, S.H., Kuasa Hukum warga dari POSTBAKUM Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS) .

Dalam sosialisasi itu Kodam Jaya juga mengeluarkan ultimatum batas waktu 30 September 2026. Jika tidak ada jawaban, akan dilakukan eksekusi paksa. Hal itu disampaikan dengan isyarat tangan membentuk angka “nol”.

BACA JUGA:

Postbakum Kopinus Ingatkan Kodam Jaya Patuhi UU Nomor 2 Tahun 2012 Soal Rencana Eksekusi Bangunan Rumah Pada Tanah Eks BPPN di Karet Tengsin

Adv. Antonius Ananias Atyboy, Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara.(Ist)

KUASA HUKUM: GUGAT KE PTUN KARENA CACAT PROSEDUR

Advokat muda yang juga Ketua Umum Organisasi Relawan Pendukung Prabowo-Gibran, Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS), Antonius Ananias Aty Boy menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pihak yang digugat adalah: Menteri Pertahanan RI, Panglima Kodam Jaya, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI cq Dirjen Kekayaan Negara.

“Eksekusi seharusnya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Fakta di lapangan, rencana eksekusi dilakukan langsung oleh TNI tanpa melalui pengadilan. Ini mengangkangi tugas dan kewenangan Polri dan pengadilan,” tegas Aty Boy.

Kuasa hukum menyebut ada 3 cacat dalam tindakan Kodam Jaya:
1. Cacat Wewenang: Belum ada bukti Penetapan Status Penggunaan BMN dari Menhan kepada Pangdam Jaya sesuai PP 27/2014.
2. Cacat Prosedur: Tidak ada musyawarah, tidak ada penetapan lokasi, dan tidak ada ganti kerugian layak sesuai UU No.2 Tahun 2012.
3. Cacat Substansi: Melanggar Pasal 28H UUD 1945, UU HAM, dan UU Perumahan. Pengosongan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo soal penyediaan rumah layak bagi MBR.

“Kami tidak melawan negara. Kami minta negara patuh pada UU 2/2012 dan UU 1/2011. Warga ini MBR yang sudah tinggal 20 tahun dengan itikad baik,” tuturnya.

Terkait status lahan, terjadi perbedaan data. Saat sosialisasi disebut aset negara dengan SHM/Hak Pakai untuk Kemhan. Namun plang yang dipasang 2 September 2026 bertuliskan “Tanah Ini Milik TNI AD cq Kodam Jaya”.

Hingga berita ini diturunkan, gugatan telah disiapkan dan akan didaftarkan ke PTUN Jakarta bersamaan dengan permohonan penundaan eksekusi.**

VIDEO SHARE:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved