NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap, Dirkrimum Hengki Haryadi: Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 8 Juni, 2022 by NKRIPOST

Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja

NKRIPOST, JAKARTA – Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya di Bandar Lampung yang di pimpin langsung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Hariyadi.

Abdul Baraja ditangkap di kantornya di Jalan WR Supratman, Teluk Betung, Lampung, pukul 06.00 WIB, Selasa (07/06/2022) kemarin.

Khilafatul Muslimin ini adalah Organisasi yang tidak terdaftar (berijin), ini terindikasi menginginkan Indonesia menjadi Negara Khilafah, Abdul Baraja sendiri dalam catatan BNPT adalah anggota NII dan JMI dan pernah menjalani hukuman dalam kasus Terorisme.

Saat ini Abdul Baraja di boyong ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap Abdul Qodir Hasan Baraja dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi.

BACA JUGA:

Kombes Pol. Hengki Haryadi: Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan Dengan Pancasila

Komjen Boy Rafli Amar Ajak Masyarakat Hadapi Khilafatul Muslimin Dengan Cara Begini

Tidak Ada Ruang Untuk Khilafah di Negeri Ini

Polisi langsung melakukan penahanan terhadap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Baraja ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/6) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Iya, langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan.

Zulpan sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan Baraja tak hanya terkait dengan aksi konvoi syiar khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.

Namun, juga terkait dengan kegiatan provokasi bersifat ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang menjelaskan pemerintahan yang sah.

“Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat,” ucap Zulpan.

Berdasarkan sejumlah temuan itu, Baraja pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA SELANJUTNYA...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved