Vicky Prasetyo Di Somasi Kopinus, Tuntut Kembalikan Dana Rp700 Juta
Diterbitkan Kamis, 10 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS) secara resmi melayangkan Surat Somasi / Teguran Terakhir Nomor: 041/SOMASI.KOPINUS/IX/2026 kepada Sdr. Hendrianto alias Vicky Prasetyo (VP) pada Senin (8/9/2026). Somasi ini terkait dugaan wanprestasi dan tindak pidana atas dana sebesar Rp700.000.000,- yang diberikan klien untuk keperluan pencalonan Bupati Bandung Barat.
Kuasa Hukum KOPINUS, Antonius Ananias Atyboy, SH bersama tim, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari klien Hj. Nunun Lusida, warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam siaran persnya, KOPINUS membeberkan kronologi kejadian. Pada 2 Mei 2024, klien menyerahkan dana Rp700 juta kepada VP untuk biaya rekomendasi pencalonan sebagai Calon Bupati Kabupaten Bandung Barat dari Partai Demokrat.
“Saudara Vicky berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 3 x 24 jam. Namun hingga hari ini janji itu tidak ditepati,” ujar Antonius Ananias Atyboy, SH.
Lebih lanjut, pada Pilkada tahun 2024, diketahui VP tidak terdaftar sebagai Calon Bupati Bandung Barat.
Atas kejadian tersebut, Kliennya telah lebih dulu melaporkan ke Polres Cimahi dan saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Klien juga pernah melayangkan somasi secara tertulis, namun belum ada itikad baik pengembalian.
KOPINUS menilai perbuatan tersebut diduga kuat melanggar hukum.
“Perbuatan ini kami duga memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan Pasal 492 dan/atau Penggelapan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Secara perdata juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 dan Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata,” jelas Aty Boy.

BACA JUGA:
Iming-iming Percantik Lahan Rawa, Investor Proyek Gladiator Vicky Prasetyo Rugi Rp5,2 M
Dalam somasi tersebut, KOPINUS menuntut VP untuk mengembalikan seluruh dana Rp700 juta secara tunai dan lunas dalam waktu 7 x 24 jam sejak diterimanya surat.
“Pembayaran dapat ditransfer ke rekening klien atau diserahkan langsung di kantor kami di Jakarta Pusat,” tegasnya.
KOPINUS juga memberikan peringatan keras. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana lanjutan di Polres Cimahi dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
“Segala biaya dan risiko hukum yang timbul menjadi tanggung jawab Saudara Vicky sepenuhnya,” tutur Aty Boy.
Untuk konfirmasi lebih lanjut, pihak KOPINUS membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan selama masih dalam batas waktu somasi.
Hingga berita ini diturunkan awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Vicky Prasetyo dan media ini terbuka untuk hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers. (Ib)
