KAPMI Dukung Revisi UU KADIN 1987 Agar Lebih Responsih Hadapi Tantangan Era AI, Ekonomi Digital Dan Industri 4.0
Diterbitkan Minggu, 13 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) Muliansyah Abdurrahman menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN).
Menurutnya, regulasi yang sudah berusia hampir 39 tahun itu tidak lagi relevan menjawab dinamika perdagangan dan perindustrian nasional saat ini.
“Di era digital dan Artificial Intelligence saat ini, tantangan usaha jauh berbeda dengan 30 tahun lalu. UU KADIN harus mampu menjadi payung hukum yang menjawab persoalan ekonomi baru,” ujar Muliansyah di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
KAPMI menilai UU KADIN 1987 lahir di era ekonomi konvensional. Padahal transformasi ekonomi saat ini berjalan sangat cepat.
“Yang kita hadapi sekarang itu e-commerce lintas negara, industri 4.0, green economy, ekonomi sirkular, sampai penggunaan AI di rantai pasok. Kalau UU nya tidak diupdate, peran KADIN akan tertinggal,” jelas Muliansyah.
Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat 64,2 juta UMKM di Indonesia, namun baru 30% yang sudah go digital. Sementara menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia, nilai transaksi e-commerce 2025 tembus Rp620 triliun.
“Kondisi ini menuntut KADIN hadir bukan hanya sebagai organisasi, tapi sebagai akselerator. Itu tidak bisa jalan kalau dasar hukumnya masih UU tahun 1987,” tambahnya.
5 POIN PENTING YANG DIDORONG KAPMI DALAM REVISI UU KADIN
BPP KAPMI mendorong agar revisi UU KADIN memuat 5 hal utama:
- Penguatan Fungsi Strategis: KADIN harus memiliki peran tegas dalam advokasi kebijakan, fasilitasi investasi, dan kemitraan usaha, khususnya untuk UMKM naik kelas.
- Tata Kelola Modern & Transparan: Kelembagaan KADIN harus akuntabel, demokratis, dan berorientasi pelayanan kepada seluruh anggota dari pusat hingga daerah.
- Fokus Ekonomi Masa Depan: Mandat KADIN diperluas untuk mendorong pengusaha masuk ke sektor ekonomi digital, energi baru terbarukan, industri kreatif berbasis teknologi, dan AI.
- Keterlibatan Generasi Muda: Ada porsi dan ruang khusus bagi pengusaha muda dalam struktur pengambilan keputusan KADIN.
- Kolaborasi Ekosistem: UU baru harus membuka ruang sinergi KADIN dengan asosiasi usaha, akademisi, startup, dan lembaga keuangan.
“Kami butuh KADIN yang mendorong pengusaha muda masuk ke sektor ekonomi masa depan. Jangan sampai pengusaha muda hanya jadi penonton di negaranya sendiri,” tegas Muliansyah.
BACA JUGA:
Sekolah Owner BPP KAPMI Sorot Pertumbuhan Ekonomi Asia Tengah Dan Serahkan SK Dewan Pakar
Lebih jauh, KAPMI berharap proses revisi dilakukan secara partisipatif dan aspiratif. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari asosiasi, akademisi, hingga organisasi pengusaha muda.
“Kami di KAPMI menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU KADIN bersama Pemerintah dan DPR RI. Tujuannya satu: lahir regulasi yang kuat, modern, dan mampu membawa perekonomian nasional menuju pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
BPP KAPMI meyakini, dengan UU KADIN yang baru, Indonesia akan memiliki “rumah besar pengusaha” yang lebih adaptif, inovatif, dan berdaya saing global di tengah disrupsi teknologi.
Tentang KAPMI
Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia / KAPMI adalah organisasi pengusaha muda di bawah naungan KADIN Indonesia yang fokus pada pemberdayaan, advokasi kebijakan, dan pengembangan kapasitas pengusaha muda di seluruh Indonesia.**
