GMNI: Mengawasi Bukan Memusuhi. Jelaskan Publik Soal Dana Gereja Wini!
Diterbitkan Kamis, 10 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KEFAMENANU – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kefamenanu menyoroti adanya perbedaan data terkait besaran dana hibah APBD Pemkab Timor Tengah Utara (TTU) untuk pembangunan Gereja Paroki St. Fransiskus Xaverius Wini.
Perbedaan informasi itu muncul antara pernyataan Pemerintah Kabupaten TTU dan Anggota Badan Anggaran DPRD TTU.
Pemkab TTU melalui sejumlah rilis menyampaikan alokasi hibah untuk gereja tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Sementara itu, Anggota Banggar DPRD TTU, Wilhelmus Kusi Nesi Oki, menyebut angka yang telah disetujui dan tertuang dalam APBD 2026 adalah Rp2 miliar.
Adanya selisih Rp500 juta tersebut dinilai rawan menimbulkan kebingungan publik.
Wakabid Organisasi DPC GMNI Kefamenanu, Gabriel Suryanto Baitanu, menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan lembaganya murni terkait tata kelola keuangan daerah dan akuntabilitas. Bukan penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah.
“Kami tidak sedang memperdebatkan Rp2 miliar atau Rp2,5 miliar sebagai angka semata. Yang kami pertanyakan adalah: angka mana yang benar menurut dokumen APBD dan apa dasar administrasi serta hukum realisasinya?,” tegas Gabriel dikutip NTT Hits, Kamis (10/9/2026) di Sekretariat GMNI Kefamenanu.
Gabriel meminta Pemkab TTU dan DPRD TTU segera melakukan klarifikasi terbuka. Menurutnya, publik berhak tahu kejelasan alokasi uang rakyat.
“Kami mendesak agar segera dibuka dan ditunjukkan dokumen resminya. Mulai dari Perda APBD 2026, Naskah Perjanjian Hibah Daerah/NPHD, DPA, hingga bukti dokumen pencairan anggarannya,” desaknya.
BACA JUGA:
Dalih Kakak-Adik! Ketua DPRD TTU Bela Diri Usai Dilapor Terima Rp4 Juta, GMNI: Itu Gratifikasi Vaksin, Langgar Sumpah Jabatan
Lebih lanjut, Gabriel meluruskan agar kritik GMNI tidak dipelintir menjadi penolakan terhadap pembangunan tempat ibadah.
“Kami menghormati pembangunan rumah ibadah dan kebutuhan masyarakat. Yang kami kritisi adalah bagaimana uang rakyat dikelola,” ujarnya.
“Kritik terhadap tata kelola APBD jangan dipelintir seolah-olah GMNI menolak pembangunan gereja. GMNI kritis bukan berarti menuduh. Berani bukan berarti serampangan. Mengawasi bukan berarti memusuhi. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat dikelola sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Ia menambahkan, prinsip transparansi adalah kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Buka dokumen. Periksa. Cocokkan. Jelaskan kepada publik. Sesederhana itu,” pungkas Gabriel.
BACA JUGA:
Aksi Massa Bergelombang Mengintai! GMNI Geram BK DPRD TTU Abaikan Laporan 27 Agustus
Pentingnya Akuntabilitas dalam Pembangunan
Menurut GMNI, pembangunan fisik rumah ibadah memang dibutuhkan masyarakat. Namun di sisi lain, demokrasi juga membutuhkan pembangunan akuntabilitas.
“Rumah ibadah butuh dibangun. Tapi demokrasi juga butuh dibangun lewat akuntabilitas. Jangan sampai niat baik membangun rumah Tuhan justru mencederai kepercayaan publik karena pengelolaan anggarannya tidak jelas,” tutup Gabriel.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Pemkab TTU dan DPRD TTU terkait dokumen resmi alokasi hibah tersebut dan terbuka seluas-luasnya untuk hak jawab.**
