NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polisi Ungkap 83 Anak Direkrut Ikut Kerusuhan Demo 27 Agustus Di Jakarta, Diimingi Uang Rp40 Ribu

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 13 September, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar sindikat perekrutan anak untuk ikut serta dalam kerusuhan demo 27 Agustus 2026 di Jakarta. Sebanyak 83 anak diduga direkrut oleh tiga orang tersangka dengan iming-iming uang tunai antara Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per anak.

Ketiga tersangka yang telah ditahan berinisial B, N, dan P. Dari hasil penelusuran rekening dan bukti transfer, polisi menyebut para tersangka meraup keuntungan total sekitar Rp3,4 juta dari aksinya.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari membeberkan modus para tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

“Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang,” ujar Rita.

Berdasarkan pendalaman penyidik, pembagian peran ketiga tersangka adalah:
1. Tersangka B: Diduga merekrut 53 anak dengan janji uang Rp55.000 per anak. Keuntungan yang didapat B mencapai Rp2.350.000.
2. Tersangka N: Seorang perempuan yang diduga merekrut 22 anak dengan janji uang Rp50.000 per anak. Keuntungan N sebesar Rp842.500.
3. Tersangka P: Diduga mengumpulkan 8 anak dengan iming-iming uang Rp40.000 per anak. Keuntungan P sebesar Rp250.000.

“Sehingga dari itu semua, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000. Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat,” kata Rita.

Dengan demikian, total keuntungan yang ditemukan penyidik mencapai Rp3.442.500 atau sekitar Rp3,4 juta.

Rita menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mendanai atau memerintahkan perekrutan ini.

“Nah, sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami, bahwa dari transaksi tersebut ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

1. Pasal 76H juncto Pasal 87: Tentang penelantaran anak yang mengakibatkan anak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan. Ancaman: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
2. Pasal 76I juncto Pasal 88: Tentang eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman: 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

“Ini bentuk nyata eksploitasi anak untuk kepentingan orang dewasa. Kami imbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi serupa,” tegas Rita.

BACA JUGA:

Aksi Massa Bergelombang Mengintai! GMNI Geram BK DPRD TTU Abaikan Laporan 27 Agustus

CATATAN

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dalam aksi anarkis. Komnas Perlindungan Anak sebelumnya mencatat lonjakan keterlibatan anak dalam aksi massa sejak pertengahan 2026.

Polda Metro Jaya mengimbau orang tua dan sekolah untuk lebih mengawasi pergaulan anak dan tidak mudah tergiur janji uang dari pihak yang tidak dikenal.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved