NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua Kopinus: Pra Peradilan Berjilid-Jilid Roy Suryo Bisa Edukasi Publik Mencari Keadilan

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 13 September, 2026 by NKRIPOST

Adv. Antonius Ananias Aty Boy SH.

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Umum Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS), Antonius Ananias Aty Boy, S.H., menilai rangkaian pra peradilan “berjilid-jilid” yang diajukan Dr. Roy Suryo bukan sekadar perkara hukum biasa. Menurutnya, kasus ini menjadi bekal penting dan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia dalam mencari keadilan.

“Yang kita lihat dari proses hukum Pak Roy Suryo ini adalah bagaimana warga negara menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum melalui pra peradilan. Ini harus kita apresiasi sebagai bentuk pendidikan hukum,” ujar Aty Boy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Antonius menjelaskan, pra peradilan adalah instrumen penting dalam Hukum Acara Pidana yang diberikan UU No.8 Tahun 1981. Instrumen ini memastikan bahwa setiap tindakan penyidikan dan penangkapan tidak sewenang-wenang.

“Pra peradilan berjilid-jilid ini menunjukkan 2 hal. Pertama, masyarakat mulai paham dan berani menggunakan haknya. Kedua, ini jadi cermin bagi aparat untuk lebih cermat dan profesional dalam bekerja. Jangan sampai ada proses hukum yang cacat prosedur,” tegasnya.

Di tengah ramainya pra peradilan Roy Suryo, Mahkamah Agung RI baru saja menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

SEMA ini diterbitkan menyusul berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 163 ayat (1) huruf e yang berpotensi menimbulkan kebuntuan jika praperadilan dan berkas pokok perkara jalan bersamaan.

BACA JUGA:

MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Praperadilan: Prapid Berjilid Roy Suryo dan Dokter Tifa Terancam

Menanggapi hal ini, Ketua KOPINUS menyatakan menyayangkan adanya pembatasan tersebut.

“Kami menghormati SEMA MA 3/2026. Tapi kami menyayangkan jika semangat pembatasan ini justru membuat ruang masyarakat untuk mencari keadilan menjadi sempit. Sungguhpun praperadilan itu berjilid-jilid, pasti akan ada akhirnya. Biarkan proses hukum itu berjalan sampai tuntas,” ujar Antonius.

Menurutnya, praperadilan adalah satu-satunya alat kontrol warga terhadap kesewenang-wenangan APH. Jika dipersulit, dikhawatirkan akan muncul ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan memang penting. Tapi jangan sampai kecepatan itu mengorbankan hak konstitusional warga untuk diuji dan dilindungi,” lanjutnya.

BACA JUGA:

SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung: Praperadilan yang Didaftarkan Setelah Pokok Perkara Dilimpahkan, Tidak Menghalangi Pemeriksaan

Lebih lanjut, Ketua KOPINUS menyampaikan ada 3 bekal pembelajaran yang bisa dipetik publik dari kasus ini:

1. Hukum adalah Panglima: Siapapun, apapun statusnya, kedudukannya sama di mata hukum. Mekanisme pra peradilan membuktikan tidak ada yang kebal hukum.
2. Pentingnya Bantuan Hukum: Masyarakat harus berani mencari bantuan hukum saat merasa dirugikan. Jangan takut menghadapi proses hukum jika berada di pihak yang benar dan prosedural.
3. Edukasi Publik: Proses persidangan yang terbuka menjadi ruang edukasi. Masyarakat jadi tahu apa itu alat bukti, prosedur sah, dan hak-hak tersangka.

“KOPINUS sebagai lembaga bantuan hukum melihat ini positif. Semakin sering masyarakat menggunakan hak uji materi dan pra peradilan, maka kualitas penegakan hukum di Indonesia akan semakin baik,” tambahnya.

Antonius juga mengimbau agar proses hukum Roy Suryo dikawal secara objektif tanpa tendensi politik. “Mari kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Yang penting prosesnya adil, transparan, dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Tentang KOPINUS
Post Bantuan Hukum Korps Pasgibra Nusantara (KOPINUS) adalah lembaga bantuan hukum yang fokus memberikan pendampingan hukum gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved