NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPRD Kota Solok Dengarkan Persentasi KUA-PPAS Tahun 2022 Disampaikan Oleh Walikota Solok.

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 23 Agustus, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, SOLOK – Walikota Solok Zul Elfian Umar,M.Si melakukan persentasi dalam rangka penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penyusunan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Solok Tahun 2022.

Kepada DPRD Kota Solok diruang rapat besar Sekretariat DPRD senin 23 Agustus 2021.

Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj Nurnisma, SH serta Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, juga turut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Solok.

BACA JUGA:

Workshop Silek Dan Festival Seni Budaya Kota Solok

Dalam penyampaian persentasinya Walikota Solok, rancangan KUA-PPAS ini membuat rancangan program proritas Pemerintah Kota Solok untuk Tahun 2022, rancangan KUA-PPAS ini berdasarkan hasil Musrembang yang disesuaikan dengan program jangka menengah dan jangka panjang pembangunan daerah, terkait kebijakan umum APBD pada dasarnya memuat kondisi makro daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.

Sedangkan KUA-PPAS di susun untuk menetapkan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program pada masing-masing urusan dan plafon anggaran sementara masing-masing perangkat daerah untuk mendapatkan belanja daerah dan belanja program atau kegiatan sesuai dengan tupoksi dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sedangkan KUA-PPAS perubahan APBD disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran yang berjalan.
Pemerintah Kota Solok juga menyampaikan kepada DPRD secara resmi KUA-PPAS Tahun 2022 untuk kita bahas dan disepakati secara bersama, tutur Walikota, yang juga didampingi oleh Asisten dan pimpinan OPD.
Sementara itu ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma,SH mengatakan bahwa KUA-PPAS akan segera dibahas secara bersama antara Eksekutif dan Legislatif, akan dijadwalkan dalam rapat BAMUS untuk agenda pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD Kota Solok dan Pemerintah Kota Solok, melalui Badan Anggaran (BANGGAR) dan Tim Anggaran Pemerinta Daerah (TAPD) Kota Solok.RON

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved