Dugaan Selingkuh 2 Pegawai BPN Tuban Digerebek Suami: Disita Daster Pink dan Celana Dalam
Diterbitkan Minggu, 30 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TUBAN — Video penggerebekan sepasang pria dan wanita di sebuah kamar kos di Kabupaten Tuban viral di media sosial. Keduanya ternyata berstatus ASN PPPK di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan.
Berikut 5 fakta-fakta lengkapnya:
1. Keduanya ASN PPPK BPN Tuban
Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan membenarkan penggerebekan tersebut.
Dua orang yang diamankan berinisial DAN (42), laki-laki asal Mojokerto dan YIF (34), perempuan asal Bojonegoro.
“Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya PPPK,” kata Iksan kepada detikJatim, Rabu (26/8/2026).
Saat ini keduanya masih aktif sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di BPN Tuban.
BACA JUGA:
Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL
2. Digerebek Suami Sah Berawal dari Laporan
Kasus ini terungkap setelah IK, suami sah YIF yang merupakan warga Bojonegoro, mendapat informasi bahwa istrinya berada di sebuah kamar kos bersama pria lain.
Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, IK melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban. Bersama petugas, IK kemudian mendatangi kos di Jalan Ngastrip, Kecamatan Tuban.
Saat digerebek, petugas mendapati DAN dan YIF berada di dalam satu kamar. Video proses penggerebekan tersebut kemudian viral di media sosial dan memperlihatkan suami bersama polisi membuka pintu kamar.
BACA JUGA:
Cuma Pakai Sarung Saat Digerebek! Ini Kronologi Kasun Gresik Selingkuh di Balai Desa
3. Barang Bukti: Daster Pink, Celana Dalam, dan Sarung
Usai penggerebekan, polisi melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti disita dari dalam kamar kos.
“Satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna cream, serta satu helai sarung warna hitam bermotif wayang,” jelas Iksan.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar
4. Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Perzinaan
Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C tentang Tindak Pidana Perzinaan.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 1 tahun.
“Perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Iksan.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka.
BACA JUGA:
Dari Atambua ke Lembata: Ini Kronologi Lengkap Laporan Dugaan Perselingkuhan Komisioner Bawaslu Belu
5. Terancam Sanksi Pemecatan dari BPN
Selain proses hukum pidana, keduanya juga terancam sanksi administratif dari instansi.
Sebagai ASN PPPK, DAN dan YIF berpotensi dikenai *hukuman disiplin berat sesuai PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Pihak BPN Tuban menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN dan menunggu putusan hukum tetap untuk menentukan sanksi kepegawaian.
“Ini menjadi perhatian kami. ASN harus menjadi teladan. Kami serahkan proses hukum dan akan tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar sumber internal BPN Tuban.
Kronologi Singkat
– Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 22.30 WIB: Penggerebekan di kos Jalan Ngastrip oleh Unit PPA + suami sah
– Rabu, 26 Agustus 2026: Keduanya ditetapkan tersangka, kasus viral
– Jumat, 28 Agustus 2026: Video penggerebekan beredar luas, BPN beri pernyataan
Kasus ini menambah panjang daftar ASN yang terseret kasus hukum di Jatim tahun 2026.**
