Soal Nama Puan Tak Ada di Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, PDI-P Buka Suara!
Diterbitkan Minggu, 30 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Nama Ketua DPR Puan Maharani absen dari Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset yang diteken 4 pimpinan DPR lainnya. Hal itu memicu sorotan publik dan pertanyaan terkait keseriusan PDI-P.
Keempat pimpinan yang menandatangani adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Surat itu diserahkan saat menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8/2026).
Di tengah sorotan itu, PDI-P menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian RUU tersebut.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan komitmen partainya dalam pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan. Ia menyebut RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari sikap politik PDI-P yang sudah diputuskan dalam kongres.
“Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” ujar Hasto di Megawati Institute, Jumat (28/8/2026).
Soal absennya nama Puan, Hasto menekankan bahwa kepemimpinan di DPR bersifat kolektif-kolegial.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ujar Hasto.
Ia menyebut DPP PDI-P telah menugaskan Fraksi PDI-P untuk memberikan penjelasan resmi terkait sikap partai.
BACA JUGA:
Sufmi Dasco Pasang Badan Bertaruh Jabatan Soal RUU Perampasan Aset: Siap Mundur Jika Gagal Sahkan
Alasan Puan Tak TTD: Lagi Pimpin Rapat Paripurna
Penjelasan lebih teknis disampaikan Sekretaris Fraksi PDI-P DPR Dolfie Othniel Fredric Palit.
Menurut Dolfie, pada hari penyerahan surat komitmen itu DPR memiliki 2 agenda besar yang berlangsung bersamaan.
“Pertama, agenda Rapat Paripurna DPR berisi delapan agenda rapat, termasuk laporan perkembangan RUU Perampasan Aset, serta penerimaan audiensi bersama kelompok masyarakat Pati,” ujar Dolfie kepada http://Kompas.com, Jumat (28/8/2026).
Karena itu terjadi pembagian tugas. Dasco, Saan, dan Cucun menerima audiensi AMPB. Sementara Puan dan Sari Yuliati* memimpin Rapat Paripurna.
“Meski tak ada nama Puan dalam surat itu, komitmennya sudah disampaikan melalui konferensi pers selepas rapat paripurna. Ibu Puan, sebagai Ketua DPR, menyampaikan komitmen DPR RI tentang RUU Perampasan Aset,” imbuh Dolfie.
Puan sendiri sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset dalam konferensi pers tersebut.
Hasto mengingatkan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan UU. Perlu 3 pilar: leadership nasional yang tegas, supremasi hukum, dan komitmen aparat penegak hukum.
“Kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum,” tutur Hasto.
Ia juga menyinggung sejarah PDI-P. “Bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” katanya.
Isi Surat Komitmen: Target 15 Desember 2026, Gagal Siap Mundur
Surat komitmen 4 pimpinan DPR itu berisi 4 poin utama:
1. Pentingnya RUU: DPR memandang RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan.
2. Dorongan Proses: Pimpinan berkomitmen mendorong Komisi III dan Pemerintah agar pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, dan efektif.
3. Target Waktu: Pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
4. Sanksi Politik: Pimpinan DPR menyatakan kesiapan *mengundurkan diri* dari jabatan sebagai Pimpinan dan Anggota DPR RI apabila target tersebut tidak dipenuhi.
Surat itu ditutup dengan kalimat: _”Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI…”_
Jakarta, 27 Agustus 2026
Sebelumnya Ketua Komisi III Habiburokhman memastikan RUU ini bukan lagi target, melainkan kepastian akan disahkan pada Desember 2026. DPR menargetkan pembahasan rampung dalam 8 minggu ke depan.
RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme penyitaan aset hasil 13 jenis tindak pidana secara perdata, termasuk korupsi, narkotika, dan TPPO, tanpa menunggu putusan pidana tetap.
BACA JUGA:
Kopinus Apresiasi Keberanian Dasco Pertaruhkan Jabatan Demi RUU Perampasan Aset
Ini isi Surat Komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset selengkapnya:
Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU
Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perkonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:
1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Jakarta, 27 Agustus 2026
PIMPINAN DPR RI
WAKIL KETUA DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad
WAKIL KETUA DPR RI Sari Yuliati M.T.
WAKIL KETUA DPR RI Saan Mustopa
WAKIL KETUA DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P
Dalam surat komitmen RUU Perampasan Aset itu, tidak terlihat tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani. *
