DPR Beber 13 Jenis Kejahatan Bisa Dirampas Asetnya, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Diterbitkan Sabtu, 29 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Komisi III DPR RI akhirnya merilis daftar lengkap jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Total ada 13 jenis kejahatan yang masuk, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.
Daftar ini disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Sabtu (29/8/2026). Menurutnya, penyusunan daftar ini berdasarkan riset, masukan para ahli, dan perbandingan dengan aturan di sejumlah negara.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.
Ini Dia 13 Tindak Pidana yang Bisa Disita Asetnya
Berdasarkan hasil pencermatan Komisi III, 13 tindak pidana yang masuk dalam RUU adalah:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang
Habiburokhman menyebut, para ahli hukum sepakat bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi.
BACA JUGA:
Kopinus Apresiasi Keberanian Dasco Pertaruhkan Jabatan Demi RUU Perampasan Aset
Konsep “Civil Forfeiture”: Sita Aset Tanpa Harus Ada Putusan Pidana
Inti dari RUU ini adalah penerapan perampasan aset secara perdata atau _civil forfeiture_. Artinya, negara bisa menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
“Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini merupakan rezim Perampasan Aset secara perdata yang bersifat _in rem_. Perampasan Aset yang bersifat _in rem_ dapat diartikan sebagai suatu tindakan hukum untuk melawan Aset itu sendiri, bukan terhadap individu,” demikian bunyi Penjelasan Pasal 2 RUU.
Konsep ini mencontoh negara lain. Di Selandia Baru, perampasan aset tanpa putusan pidana bisa diterapkan pada kejahatan yang diancam penjara lebih dari 5 tahun dan nilainya di atas NZ$ 30 ribu. Negara seperti Singapura, Swiss, Belanda, Filipina juga sudah menerapkan hal serupa.
Prosesnya: Dilakukan Jaksa Pengacara Negara di Pengadilan Negeri
Nanti yang mengajukan permohonan perampasan ke Pengadilan Negeri adalah Jaksa Pengacara Negara. Pengadilan akan memeriksa apakah aset tersebut benar diduga hasil kejahatan.
RUU ini juga mengatur soal Pengelolaan Aset yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh Jaksa Agung. Ada juga pasal soal ganti kerugian jika penyitaan terbukti salah, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.

BACA JUGA:
Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan, Ini Kata Mahfud MD
Target Selesai 15 Desember 2026
Pembahasan RUU ini dikebut karena ada tekanan publik. Pimpinan DPR bahkan meneken surat komitmen siap mundur jika RUU tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD optimis RUU ini kelar tahun ini. Tapi ia mengusulkan ada masa jeda 6 bulan agar masyarakat bisa mendaftarkan hartanya terlebih dahulu sebelum UU berlaku penuh.
“Tapi pertambahan sesudah berlakunya ini akan dihitung sehingga yang sekarang bisa segera aja kalau punya daftarkan dulu,” kata Mahfud.
Habiburokhman menegaskan, pihaknya berkomitmen agar RUU ini efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif,” ujarnya.**
