Puan Maharani Buka Suara Soal Kader PDIP Veronika Lake Tersangka Intimidasi dr Icha hingga Meninggal
Diterbitkan Minggu, 30 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyatakan partainya menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap Veronika Lake, S.ST., MM, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Veronika bersama 2 anggota DPRD TTU lainnya diduga melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, yang kemudian meninggal dunia.
“Ya kita hormati hukum yang sudah dilakukan. Nanti di internal tanya ke DPP,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Puan menegaskan, proses hukum yang berjalan di kepolisian harus dikawal. Sementara untuk sanksi internal partai, ia meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung ke jajaran DPP PDIP.
Sikap tegas juga disampaikan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia memastikan partai tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
“Partai tidak menolerir terhadap berbagai bentuk intimidasi, tindak kekerasan, karena PDI Perjuangan adalah partai demokrasi yang segala sesuatunya dilakukan dalam koridor etika politik, moral yang baik, dan juga hukum,” kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026)*.
Hasto menyebut DPP Bidang Kehormatan yang diketuai Komarudin Watubun telah memanggil Veronika Lake untuk klarifikasi.
“Pak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah dilakukan klarifikasi, dan usulan pembebastugasan dari daerah sudah dilakukan,” ujar Hasto.

BACA JUGA:
3 Anggota DPRD TTU Resmi Jadi Tersangka Kasus dr. Icha, PMKRI Desak Parpol Ambil Sikap Tegas Evaluasi
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, DPC PDIP Kabupaten TTU telah menonaktifkan Veronika selama proses hukum berlangsung.
“Hari ini anggota DPRD dari PDIP itu sudah dipanggil oleh Badan Kehormatan Partai untuk diminta penjelasan. DPC menonaktifkan dia selama proses hukum di polisi,” kata Andreas di Senayan, Selasa (30/6/2026).
Untuk sanksi final berupa pemecatan, Hasto menyebut masih menunggu rekomendasi dari DPP Bidang Kehormatan.
Ditreskrimum Polda NTT secara resmi menetapkan 3 anggota DPRD TTU sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin (24/8/2026).
Ketiganya adalah:
1. Veronika Lake – PDI Perjuangan
2. Theres(i)us Lazakar – Partai Golkar
3. Norbertus Tubani – PKB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut ketiganya dijerat Pasal 466 ayat (3) dan (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA:
BKD DPRD TTU Berhentikan Sementara 3 Anggota Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha hingga Bunuh Diri
Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026 di IGD RSUD Leona, Kefamenanu. Saat itu dr. Icha sedang menangani pasien anak korban gigitan ular yang disebut keluarga dari Theres Lazakar.
Dalam proses penanganan tersebut, dr. Icha diduga mendapat intimidasi verbal dan tekanan dari sejumlah anggota DPRD TTU yang datang ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan BKD DPRD TTU, peristiwa itu berdampak serius pada kondisi psikologis dr. Icha.
Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kupang pada 26 Juni 2026. Dugaan sementara korban mengalami depresi berat pasca kejadian.
Sebagai tindak lanjut, BKD DPRD TTU pada 29 Juli 2026 juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ketiganya karena melanggar Kode Etik DPRD.
Puan pun kembali menegaskan PDIP akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan hingga tuntas.**
