DPR Target Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, PDI-P: Kami Paling Depan
Diterbitkan Minggu, 30 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya memiliki komitmen penuh untuk mengawal dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pernyataan itu disampaikan Hasto di tengah sorotan publik terkait belum adanya tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani di surat komitmen pengesahan RUU tersebut.
“Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” ujar Hasto saat ditemui di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Hasto menyebut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan bagian dari sikap politik dan ideologi PDI-P yang sudah diputuskan dalam kongres partai.
Menurutnya, perjuangan melawan KKN sudah menjadi bagian dari eksistensi PDI-P sejak masa Orde Baru.
“Bahkan eksistensi dari PDI-P salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto,” jelas Hasto.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK lahir pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
“Bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” sambungnya.
Hasto menanggapi pertanyaan soal nama Ketua DPR Puan Maharani yang tidak tercantum dalam surat komitmen 4 pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Menurutnya, keputusan di DPR bersifat kolektif kolegial.
“Jadi tidak bisa dilihat dari satu nama. Yang bertanda tangan mewakili pimpinan, tapi keputusannya adalah keputusan lembaga DPR,” ujarnya.
BACA JUGA:
Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan, Ini Kata Mahfud MD
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama 3 pimpinan DPR lain, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco saat menemui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8/2026).
Hasto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan efektif hanya dengan mengandalkan pembentukan undang-undang.
Ia menekankan butuh 3 hal: leadership yang tegas, supremasi hukum, dan komitmen seluruh penyelenggara negara.
“Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum,” tutur Hasto.
“Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara,” pungkasnya.
Dorongan pengesahan RUU ini menguat setelah pimpinan DPR meneken surat komitmen.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan, Desember 2026 bukan lagi target, melainkan kepastian.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna, Kamis (27/8/2026).
RUU ini mengatur mekanisme perampasan aset secara perdata _civil forfeiture_ terhadap 13 jenis tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang. Tujuannya agar negara bisa menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.**

One thought on “DPR Target Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026, PDI-P: Kami Paling Depan”