2 Warga Noemeto Diamankan, Polres TTS Ungkap Jaringan Judi Togel Lewat Akun Online
Diterbitkan Sabtu, 29 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggerebek praktik perjudian jenis togel online di Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, Sabtu (29/8/2026) siang.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang terduga pelaku sekaligus sejumlah barang bukti. Salah satunya diduga berperan sebagai bandar.
Digerebek Saat Lagi Rekap Angka
Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Buser Polres TTS Aipda Rocky Soru bersama tim URC Resmob. Lokasi yang digerebek adalah kediaman salah satu terduga pelaku berinisial DN.
Informasi awalnya datang dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di rumah DN. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi memastikan lokasi tersebut digunakan untuk praktik judi togel.
“Saat petugas masuk, terduga bandar sempat mencoba melarikan diri lewat bagian belakang rumah. Tapi berhasil kita amankan,” ujar sumber dikutip Mata Timor.
Selain DN, polisi juga mengamankan seorang pemain berinisial YF, warga Desa Noemeto, yang saat itu berada di lokasi.
BACA JUGA:
Skandal Di Bijaepunu TTS: Togel Berujung Asusila Hingga Hamil Dan Disanksi Berbeda, Guru Dipecat Tapi Oknum Sekdes Tetap Bekerja
Omzet Rp1,1 Juta + 2 Akun Judi Online Diamankan
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1. Uang tunai berbagai pecahan
2. Saldo 2 akun judi online milik DN
3. 2 buku tulis berisi catatan angka dan shio
4. 3 unit HP Android: Redmi 9A hitam, Oppo A58 hitam, Oppo A5 biru
5. 1 tas warna hitam
Total uang tunai dan saldo dalam akun yang diamankan mencapai Rp1.166.561.
Menurut pengakuan awal, praktik ini sudah berjalan sejak pertengahan 2025. DN berperan sebagai bandar dan mengelola 2 akun situs judi online. Setiap taruhan dari warga kemudian diisikan DN ke situs tersebut.
Sementara YF mengaku sebagai pemain. Ia melakukan pengisian taruhan lewat akun milik DN dengan sistem bagi hasil: 95% untuk taruhan, 5% untuk upah bandar. YF juga menyebut warga sekitar Noemeto lainnya ikut memasang taruhan melalui DN.
Setelah pemeriksaan awal di lokasi, sekitar pukul 15.10 WITA kedua terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Piket Pidum Sat Reskrim Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini tercatat dalam LP Nomor: LP/A/09/VIII/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tanggal 29 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H* saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Kami masih berproses pemeriksaan, nanti kami infokan,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, polisi akan menelusuri aliran taruhan, penggunaan akun, serta kemungkinan adanya pelaku lain.
Kedua terduga pelaku saat ini masih berstatus diperiksa. Keduanya disangkakan Pasal 426 ayat (1) dan/atau Pasal 427 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk bandar bisa kena Pasal 426 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori V. Untuk pemain kena Pasal 427 ancaman 4 tahun,”.
Pasal 426 KUHP Baru: Setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 427 KUHP Baru: Setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penggerebekan ini menjadi perhatian karena praktik “kupon putih” atau togel diduga masih berlangsung di tengah masyarakat. Polres TTS sebelumnya telah berulang kali mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena meresahkan dan melanggar hukum.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup sumber kepolisian.**
