Geger Penggerebekan Polwan di Ambon, Propam: Saat Pintu Dibuka Hanya Ada 1 Orang
Diterbitkan Senin, 10 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, AMBON — Viral pemberitaan dugaan oknum Polwan Polda Maluku digerebek suaminya bersama pria lain di sebuah indekos kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Sabtu dini hari, 8 Agustus 2026.
Polda Maluku akhirnya angkat bicara dan meluruskan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam, saat pintu kamar dibuka petugas tidak ditemukan pria lain.
1. KRONOLOGI PENANGANAN 8 AGUSTUS: LAPORAN MASUK PUKUL 00.29 WIT
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan kronologi penanganan.
Laporan awal diterima piket Bidpropam Polda Maluku pukul 00.29 WIT dari pelapor Brigpol RML, yang merupakan suami sah dari terlapor Brigpol IT. Pelapor menduga istrinya berada bersama laki-laki lain di kamar indekos lantai 4.
Menindaklanjuti laporan, petugas piket langsung ke lokasi.
_”Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,”_ kata Rositah, Minggu 9/8/2026.
Di lokasi, petugas menemukan sepeda motor dan sandal yang diduga milik Brigpol IT di depan kamar nomor 402. Pemilik kos dan Ketua RT membenarkan Brigpol IT sudah menempati kamar itu sekitar 2 minggu.
Karena sekitar 20 warga mulai berdatangan, pelapor menghubungi 110. Pukul 02.30 WIT tim Siaga 110 tiba untuk pengamanan.
2. HASIL PEMERIKSAAN: PINTU DIBUKA PUKUL 04.53 WIT, POLWAN SENDIRI
Setelah situasi kondusif, pintu kamar baru terbuka dari dalam sekitar pukul 04.53 WIT.
_”Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan,”_ tegas Rositah.
Karena itu Polda meluruskan kesan bahwa Polwan tersebut “kembali tertangkap basah bersama pria lain”.
BACA JUGA:
Niat Tagih Utang, Mantan Kades di Nganjuk Dipolisikan Gegara Rekam Tetangga Pakai Handuk
3. DUA KONTEKS BERBEDA: YANG BARU VS PERKARA LAMA MEI 2026
Polda menegaskan ada 2 hal yang harus dipisahkan agar tidak terjadi penghakiman.
Pertama, Kejadian 8 Agustus 2026
Hasil di lapangan: tidak ditemukan pria lain. Kasus ini berhenti di tahap pengamanan dan klarifikasi.
Kedua, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Sebelumnya
Ini perkara berbeda. Laporan dugaan hubungan dengan pihak lain diterima Bidpropam pada 9 Mei 2026.
Perkara itu sudah melalui klarifikasi, penyelidikan Paminal, dan gelar perkara eksternal pada 2 Juni 2026.
Hasilnya: terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Subbidwabprof untuk proses disiplin.
Menariknya, pada Juli 2026 pelapor sempat mencabut laporan. Namun Rositah menegaskan pencabutan itu tidak menghentikan proses etik jika unsur pelanggarannya sudah terpenuhi.
_”Prinsipnya, apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Tetapi informasi juga harus disampaikan berimbang dan berdasarkan fakta,”_ ujar Rositah.
4. IMBAN POLDAMAL: JANGAN HAKIMI DI MEDSOS
Polda Maluku mengimbau masyarakat tidak melakukan penghakiman di ruang publik atau media sosial sebelum proses selesai.
_”Kami menghargai kebebasan pers. Mari bersama menjaga agar informasi yang beredar tetap berbasis fakta, tidak mengandung asumsi, serta tidak mendahului proses hukum dan kode etik yang sedang berjalan,”_ pungkasnya.***
