NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Grib Jaya Buka Suara Usai Nama Organisasi Terseret Kerusuhan Usai Demo 27 Agustus 2026

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 29 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA

NKRIPOST JAKARTA — Kerusuhan usai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam berujung korban jiwa. Seorang warga Bambang Setyawan, 59 tahun, tewas dikeroyok di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Para tersangka dijerat menggunakan KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Aksi awal menuntut pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Setelah pukul 18.00 WIB mahasiswa membubarkan diri, massa lain bertahan dan terjadi pukul mundur aparat dari Semanggi ke Slipi.

Massa kemudian merusak pos polisi, merusak CCTV, dan di Pejompongan terjadi pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setyawan.

Di Slipi, Jakarta Barat, 5 unit truk yang diduga mengangkut massa GRIB Jaya dirusak.
“Kalau truk yang dibakar enggak ada. Memang ada pengerusakan, cuman enggak ada pembakaran,” kata KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudarmo, Jumat (28/8/2026).

Polisi menyebut pemicu pengerusakan adalah pemukulan salah sasaran terhadap pengemudi ojek online oleh sekelompok orang di lokasi.

BACA JUGA:

322 Diamankan, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan di DPR 27 Agustus 2026

45 orang ditetapkan tersangka, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin merinci, para tersangka dikelompokkan ke 6 klaster:

1. Klaster 1: Anak di Bawah Umur – 153 anak usia 12-18 tahun. Diserahkan ke Subdit PPA.
2. Klaster 2: Perusuh Biasa – 91 orang dewasa.
3. Klaster 3: Perusak dan Penganiaya – 71 orang. 45 orang ditetapkan tersangka.
4. Klaster 4: Pembawa Senjata Tajam – 3 orang.
5. Klaster 5: Penggerak dan Penyandang Dana – Masih didalami.
6. Klaster 6: Perekrut Massa – Masih didalami.

Untuk menjerat para tersangka, penyidik menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru:

1. Pasal 212 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
2. Pasal 213 KUHP: Perusakan dan penghancuran barang. Ancaman 5 tahun penjara.
3. Pasal 214 KUHP: Penganiayaan. Ancaman 4 tahun penjara.
4. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951: Kepemilikan senjata tajam. Ancaman 10 tahun penjara.

“Penyidik juga mendalami pihak yang mengeksploitasi anak untuk melawan hukum. Ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak,” ujar Kombes Iman.

BACA JUGA:

Dari Pati Jateng ke Jakarta: AMPB Wacana Demo Besar 27 Agustus, Bikin Tenda di DPR

GRIB Jaya Bantah Terlibat
Nama GRIB Jaya muncul di media sosial terkait 5 truk di Slipi. Akun X @netizenledger menyebut “intervensi ormas GRIB membawa bambu memicu bentrokan”.

Kuasa hukum GRIB Jaya Wilson Colling membantah.
“Secara institusi, kelembagaan, GRIB tidak terlibat di dalam kerusuhan tersebut. Kami orang hukum pasti mengetahui jika ada pergerakan-pergerakan seperti itu,” kata Wilson, Jumat (28/8/2026).

Ia menyebut Ketum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal justru menginstruksikan anggotanya untuk tidak ikut demo dan menjaga ketertiban.
“Jakarta milik kita semua. Termasuk GRIB juga menjaga kenyamanan, ketertiban untuk Jakarta yang damai,” tegasnya.

Kombes Iman menegaskan polisi menghormati aksi damai, namun tidak mentolerir anarkisme.
“Kami imbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak membawa benda berbahaya saat unjuk rasa,” katanya.

Penyelidikan terhadap pelaku pengeroyokan Bambang Setyawan dan dugaan aktor intelektual masih berlanjut.**

VIDEO SHARE:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved