Pecat 2 Ibu Guru PPPK, Biarkan Pria Aman: DPRD TTS Kecam Standar Ganda Pemda: Tegakkan Disiplin Boleh, Jangan Bunuh Masa Depan Anak
Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS – Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyorot tajam keputusan Pemerintah Daerah yang memecat dua orang guru PPPK perempuan, sementara pihak laki-laki dalam kasus yang sama tidak dijatuhi sanksi.
Ketua Komisi IV, Relygius L. Usfunan, S.H.., menyebut kebijakan itu tidak adil, tidak manusiawi, dan mencederai prinsip perlindungan perempuan dan anak. Pernyataan itu disampaikan Relygius L. Usfunan, S.H. di ruang kerja Komisi IV DPRD TTS, Selasa (11/8/2026).
Politisi Partai PKB ini menyoroti adanya perlakuan tidak setara dalam penanganan dua kasus pelanggaran disiplin.
“Bagaimanapun, posisi yang harus dilindungi justru perempuan. Tapi yang terjadi: laki-lakinya seolah dilindungi, tidak diberi sanksi. Perempuan yang seharusnya dilindungi justru dijatuhkan dengan sanksi paling berat langsung dipecat. Ini terkesan tidak adil,” tegas pria yang akrab disapa Egy ini.

BACA JUGA:
Dihamili, Dipecat Lalu Dilupakan: Kisah Pilu Guru PPPK Bijaepunu vs Sekdes yang Masih Bertugas Di TTS
Dua kasus yang disorot Komisi IV:
1. Ibu JT, Desa Bijaepunu
Dipecat April 2026. Sementara oknum Sekdes laki-laki yang turut terseret dalam kasus yang sama masih menjabat hingga Agustus 2026.
2. Ibu EF, SMPN 2 Amanuban Barat
Dipecat saat anaknya baru berusia 4-5 bulan. Sementara pihak laki-laki diketahui sudah beristri.
“Ibu EF ini baru satu tahun menjadi PPPK. Anaknya baru lahir, belum besar. Sumber penghasilannya ditutup begitu saja. Siapa yang memberi makan anak itu? Pihak laki-laki dikatakan mau bertanggung jawab, padahal ia sudah berkeluarga. Anak ini akhirnya jadi korban dua kali: lahir dari keadaan yang tidak ideal, lalu ibunya kehilangan pekerjaan,” ujar Egy dengan nada kecewa.
Komisi IV juga menyoroti pelanggaran prosedur kepegawaian. Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sanksi disiplin seharusnya diberikan secara bertingkat: mulai dari teguran lisan, tertulis, peringatan, hingga pemecatan.
“Mereka baru satu tahun bahkan belum satu tahun menjadi PPPK. Langsung dipecat tanpa pertimbangan terhadap anak yang dilahirkan. Kalau ibunya dipecat, siapa yang membiayai hidup anaknya? Kita mengorbankan anak atas kesalahan orang dewasa. Ini terkesan tidak adil,” ungkapnya.
“Sanksi paling tinggi memang pemecatan. Akan tetapi seharusnya berjenjang. Kalau semua itu dilangkahi dan langsung dipecat, menurut kami itu kelewatan. Terlalu berat,” jelas Egy.

BACA JUGA:
DARI SELINGKUH HINGGA JUDI ONLINE: 2 Oknum Perangkat Desa TTS Diseret, Pemda Dituding Lindungi, Pospera Ancam Demo!
Komisi IV secara resmi meminta Pemda TTS, Bupati, dan BKPSDM meninjau ulang keputusan pemecatan tersebut dengan pertimbangan utama: aspek kemanusiaan dan hak hidup anak.
“Kami minta ada pertimbangan kemanusiaan. Kalau ibunya adalah satu-satunya pencari nafkah, lalu dipecat, anak yang tumbuh ini kehilangan haknya atas pangan, pendidikan, dan masa depan. Tegakkan disiplin boleh, tapi jangan sampai mematikan masa depan anak yang tidak bersalah,” pintanya.
Komisi IV juga menegaskan prinsip kesetaraan hukum.
“Jika ada kesalahan, semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh yang satu dijatuhkan dan yang lain dilindungi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati TTS dan Kepala BKPSDM TTS belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan peninjauan ulang dari DPRD.**
