Tepergok Tak Pakai Baju di Rumah Istri Orang Tengah Malam, Pria 30 Tahun di Bone Diamuk Massa
Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOSTBONE – Suasana dini hari di Kompleks BTN Cilellang Mas, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendadak tegang.
Seorang pria berinisial JR (30) diamuk warga setelah diduga tepergok berada di dalam rumah istri orang saat suaminya sedang berada di luar kota.
Peristiwa terjadi Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA dan sempat terekam kamera warga hingga viral di media sosial.
1. KRONOLOGI: DIGEREBEK SAAT TAK PAKAI BAJU
Menurut warga, kecurigaan muncul karena rumah milik NI kerap didatangi pria tak dikenal. Sementara suami NI diketahui bekerja di Kota Palopo.
“Warga memang sudah curiga rumah itu sering didatangi pria tak dikenal. Sementara suaminya kerja di Palopo. Jadi tadi malam digerebek warga bersama keluarga suaminya,” ujar AN, warga setempat, Minggu (9/8/2026).
Saat digerebek, warga melihat seorang pria mengintip dari balik jendela. Setelah pintu dibuka, JR ditemukan berada di dalam rumah tanpa mengenakan baju dan sedang memperbaiki celananya.
Situasi langsung memanas. Suami NI yang datang bersama keluarga emosi dan masuk ke dalam rumah. JR menjadi sasaran pukulan dan tendangan. Sejumlah warga lain berusaha melerai agar tidak terjadi pengeroyokan lebih parah.
BACA JUGA:
Panik! Duda di Gresik Ngumpet di Kamar Mandi Saat Digerebek Warga Selingkuh Bareng Istri Orang
2. DIAMANKAN SAT INTELKAM POLRES BONE
Menerima laporan, personel Sat Intelkam Polres Bone langsung turun ke lokasi.
Untuk menghindari amukan susulan, polisi mengamankan JR ke tempat yang lebih aman. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait keberadaan JR di rumah tersebut dan kronologi kejadian.
Polisi juga akan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
3. PASAL YANG BISA DIJERATKAN
Secara hukum, Perbuatan yang dilakukan JR berpotensi masuk Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Isinya: _“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”_
Catatan: Denda kategori II = paling banyak Rp10 juta
Sementara untuk pelaku penganiayaan dalam aksi pengeroyokan dapat dijerat Pasal 351 KUHP Baru dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
—
CATATAN REDAKSI
Hingga berita ini diturunkan, *lJR masih dalam pemeriksaan polisi. Pihak keluarga NI juga belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.**
