GEMMAKO Serahkan Bukti Baru ke Kejari Tanjungbalai, Bongkar Dugaan Potong 20% TPP 180 ASN RSUD Tengku Mansyur
Diterbitkan Rabu, 12 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST TANJUNGBALAI – Dewan Pimpinan Pusat LSM GEMMAKO RI memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada Selasa (11/8/2026) pukul 10.30 WIB. Kedatangan tim dipimpin langsung Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni untuk menyerahkan bukti tambahan terkait laporan Nomor: 01/GEMMAKO/AS/SU/RI/V/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Laporan tersebut menyangkut dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.
Dodi Antoni datang didampingi jajaran pengurus dan awak media. Ia menyerahkan sejumlah bukti pendukung yang diminta penyidik.
“Bukti tambahan kami sudah lengkap, termasuk rekaman video dan bukti slip pemotongan langsung dari rekening milik saksi berinisial M,” ujar Dodi Antoni di halaman Kejari.
GEMMAKO meminta Kejari menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
Dalam laporannya, GEMMAKO menduga terjadi pemotongan jasa pelayanan/TPP terhadap ASN di RSUD Tengku Mansyur.
Rincian dugaan:
1. Periode I: Mei – Desember 2025. Diduga dipotong 20% dan menimpa sekitar 180 ASN, khususnya perawat, bidan, dan tenaga penunjang.
2. Periode II: 1 Januari – 7 Agustus 2026. Diduga pemotongan masih berlangsung dan menyasar seluruh pegawai RSUD yang berjumlah ± 2500 orang.
“Kami menduga ini bukan kasus perorangan, tapi sistemik. Karena itu kami minta penyidik menelusuri seluruh periode dan jumlah korban,” tegas Dodi.
Di tengah proses hukum, GEMMAKO juga menyoroti adanya kejanggalan. Salah satu saksi berinisial R mengaku dipanggil oleh Bagian Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur.
Saksi meminta agar pemanggilan dilakukan secara resmi dan tertulis. Namun saat surat diterima, terdapat keanehan.
“Alamat pengirim tercantum atas nama RSUD Tengku Mansyur, sedangkan isinya justru memuat nama-nama yang tidak berkaitan dengan urusan kepegawaian rumah sakit,” jelas Dodi.
BACA JUGA:
GEMMAKO RI Bongkar Skandal di RSUD Tengku Mansyur: Jasa BPJS Nakes Raib Rp1,5 Juta, Tunggakan 2 Tahun Tak Dibayar
Saksi mengaku keberatan dan khawatir. Hal ini mengingatkan pada pengalaman pemanggilan sebelumnya yang dinilai tidak wajar oleh pihak pimpinan rumah sakit. GEMMAKO menduga ini bentuk intimidasi kepada saksi.
Menanggapi hal itu, Dodi Antoni memberikan arahan tegas kepada seluruh saksi dan narasumber.
“Kami minta saksi hanya merespons pemanggilan yang berasal dari penyidik resmi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Polres Asahan, BPK, maupun KPK. Segala bentuk surat atau pemanggilan dari pihak lain yang tidak berwenang diminta untuk tidak ditanggapi,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan masih adanya pihak yang terkesan membela pelaku.
“Karena laporan sudah resmi masuk ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, maka hanya lembaga itulah yang berwenang memeriksa. Kami heran masih muncul pihak-pihak lain yang justru terkesan membela pelaku dugaan penyimpangan, alih-alih mencari kebenaran,” tegas Dodi.
Tim GEMMAKO berharap Kejari Tanjungbalai segera menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan/penyidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi para saksi agar tidak ada intimidasi lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.***
