NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kades Diduga Rangkap Jabatan PPPK, Aktivis Geruduk DPMD dan BKPSDM Konawe

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 1 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KONAWE – Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia / BKPSDM Kabupaten Konawe, Kamis 30/7/2026.

Aksi ini menyoroti dugaan rangkap jabatan Kepala Desa (Kades) yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aksi diikuti oleh Irsan Pagala, Muh. Supril, Ade Rahmat, dan Abdi Setyawan. Mereka menuntut pemerintah daerah segera melakukan penertiban karena praktik ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam orasinya, Ade Rahmat menegaskan praktik rangkap jabatan tidak boleh dibiarkan karena mencederai rasa keadilan.

“Kami datang bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi menuntut ketegasan pemerintah daerah. Tidak boleh ada kepala desa yang merangkap jabatan sebagai PPPK. Ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami meminta agar segera dilakukan penertiban dan diumumkan secara terbuka siapa saja yang terlibat,” tegas Ade Rahmat.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi.
“Apabila seseorang telah lulus sebagai PPPK, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan. Tidak boleh ada yang menikmati dua jabatan sekaligus. Hal ini tidak adil bagi masyarakat dan dapat mencoreng tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.

Berdasarkan data yang dihimpun aktivis, ada 5 Kepala Desa di Kabupaten Konawe yang diduga rangkap jabatan sebagai PPPK:
1. Herman Made – Kades Olo Onua
2. Akil Fiad – Kades Tanggobu
3. Iwan – Kades Wonua Mbae
4. Bahnur – Kades Puumbinisi
5. Sabarudin – Kades Lalonggaluku

Diketahui Herman Made telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai peserta PPPK pada hari yang sama dengan aksi tersebut. Sementara 4 nama lainnya belum ada kejelasan.

Para aktivis merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi kepegawaian yang melarang adanya rangkap jabatan dalam lingkup pemerintahan.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Aktivis dan pejabat yang dikonfirmasi merujuk 2 aturan utama:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kepala Desa adalah jabatan yang harus fokus. Jika diangkat menjadi ASN/PPPK maka wajib mengundurkan diri dari jabatan Kades.

2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN jo UU No. 20 Tahun 2023
Melarang rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan. ASN/PPPK wajib menjunjung integritas, profesionalitas, netralitas, dan disiplin.

BACA JUGA:

Lurah Di Belu Rangkap Jabatan Pj Kades Disorot DPRD: Copot, Tidak Efektif

Pelaksana Tugas Kepala DPMD Kabupaten Konawe, Erjuna Rasdjan, melalui perwakilannya Muh. Irwan, S.E., menyatakan menghargai aspirasi aktivis.

“Kami mengapresiasi masukan dari rekan-rekan aktivis. Terkait dugaan rangkap jabatan ini, kami akan melakukan penelusuran serta verifikasi lebih lanjut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muh. Irwan.

Senada, Analis Desa dan Kelurahan DPMD, Yunus S., S.E., menegaskan secara regulasi hal itu tidak diperbolehkan.
“Secara regulasi, tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan antara kepala desa dan PPPK. Oleh karena itu, bagi yang telah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK, wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa,” jelas Yunus.

Di tempat terpisah, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Drs. Djaswan, S.Sos., juga menyatakan hal yang sama.
“BKPSDM bekerja berdasarkan regulasi. Jika ditemukan rangkap jabatan yang tidak sesuai, akan diproses sesuai aturan. Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum. Penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

1. Segera verifikasi dan tertibkan Kades yang terindikasi rangkap jabatan PPPK
2. Buka secara transparan data nama-nama Kades yang lulus PPPK
3. Beri sanksi tegas kepada yang terbukti melanggar untuk menjaga integritas pemerintahan

Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM dan DPMD Konawe belum merilis hasil verifikasi resmi terkait 4 Kades lainnya yang masih dalam proses penelusuran. Awak media juga sedang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada para kades yang disebutkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved