NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Komitmen Kapolda: Polda Sumbar Berantas Tambang Ilegal, Tak Ada Ruang untuk Pelaku

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 31 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus / Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat membongkar 2 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin / PETI di wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa emas, perak, peralatan pengolahan emas, hingga 1 unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil tambang ilegal di Kota Solok.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, pada 15 Juli 2026 pihaknya mengamankan 2 tersangka berinisial Z (52) dan R (36).

Dari tangan keduanya disita barang bukti:
– Emas urai 11,72 gram
– Emas murni 436,78 gram
– Hampir 2 kilogram perak murni
– Sejumlah alat pengolahan emas

“Ini merupakan jaringan penampung dan pengolah emas hasil PETI. Mereka membeli emas dari penambang ilegal lalu dijual kembali,” jelas Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis 30 Juli 2026.

Selanjutnya pada 27 Juli 2026, tim kembali menggerebek lokasi PETI di Kabupaten Solok Selatan.

Dalam operasi itu diamankan 2 tersangka berinisial J (35) dan N (27). Polisi juga menyita 1 unit excavator merek Zoomlion PC 60 beserta perlengkapan penambangan lainnya.

BACA JUGA:

Polda Sumbar Gerebek Rumah Penampung Emas di Kota Solok

Kedua tersangka diduga berperan sebagai operator dan pekerja di lokasi tambang ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Z dan R dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang penampungan dan pengolahan hasil tambang tanpa izin.

Sementara tersangka J dan N disangkakan Pasal 158 UU yang sama tentang melakukan penambangan tanpa izin.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah.

Andry menegaskan Polda Sumbar tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal. Praktik ini merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, penampung hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:

Polda Sumatera Barat Tangkap 2 Operator Alat Berat Saat Menambang Emas Secara Ilegal, Polisi Sita 1 Unit Ekskavator

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya. Ia menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.

“Sesuai arahan Kapolda, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Sumbar. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang tanpa izin,” ujarnya.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam PETI karena selain melanggar hukum juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved