NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Buntut Kematian Mantan Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa: Massa Rusak Puluhan Rumah Warga, Ini Pesan Tegas Kapolres AKBP Hendra Dorizen

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Juli, 2026 by NKRIPOST

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H.,

NKRIPOST TTS – Puluhan rumah dan kendaraan warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dirusak sekelompok massa yang berkonvoi, Minggu (26/7/2026) sore. Sedikitnya 32 rumah dan 6 mobil mengalami kerusakan.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Hautias, Desa Oebelo dan Dusun Oetene, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan sekitar pukul 16.00 WITA.

Berdasarkan keterangan warga dan polisi, sekelompok massa melintas di permukiman dengan iring-iringan kendaraan.

Dalam perjalanan, massa tersebut tiba-tiba melempari rumah-rumah warga menggunakan batu. Akibatnya pintu, jendela rumah, serta sejumlah kendaraan yang terparkir di pinggir jalan mengalami kerusakan parah.

“Sedikitnya 32 rumah dan enam mobil rusak akibat peristiwa itu,” kata Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, Selasa (28/7/2026).

Kapolres Hendra menduga aksi perusakan ini berkaitan dengan kasus meninggalnya Gustaf Nabuasa, mantan anggota DPRD TTS.

Gustaf Nabuasa sebelumnya diketahui meninggal dunia setelah diduga dianiaya menggunakan kayu oleh Jemi Benu dan Leonard Asbanu di area persawahan Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, pada 9 Juni 2026. Kedua pelaku saat ini sudah ditahan Polres TTS.

“Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh rasa tidak puas dan upaya balas dendam dari pihak keluarga almarhum Gustaf Nabuasa atas kasus penganiayaan berat sebelumnya yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Hendra,

BACA JUGA:

Puluhan Rumah di Desa Bena Dan Oebelo TTS Dirusak Massa, Diduga Balas Dendam Kasus Kematian Gustaf Nabuasa

Usai mendapat laporan, Polres TTS langsung menerjunkan personel gabungan Satreskrim dan Polsek Amanuban Selatan ke lokasi untuk mengamankan situasi.

“Kami segera mengerahkan personel ke lokasi untuk mengamankan masyarakat, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Langkah cepat ini dilakukan agar situasi tetap kondusif dan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional,” kata Hendra.

Hingga Selasa (28/7/2026), personel masih disiagakan di Desa Bena dan Desa Oebelo untuk mengantisipasi potensi konflik susulan. Polisi memastikan situasi di kedua desa telah berangsur kondusif.

Saat ini Satreskrim Polres TTS masih mengumpulkan alat bukti, rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengidentifikasi para pelaku.

“Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Hendra. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 170 UU 1/2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman naik menjadi 9 tahun. Jika mengakibatkan kematian, ancaman 12 tahun penjara.

BACA JUGA:

Misteri Kematian Gustaf Nabuasa Warga Desa Bena TTS, Diduga Pembunuhan Berencana 

Kapolres Hendra mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan aksi balasan.

“Percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada Polri. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah adat.

“Jangan sampai karena emosi sesaat, justru menimbulkan korban dan kerugian yang lebih besar,” pungkasnya.*** (Tim)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved